MenaraToday.Com - Asahan :
Personel unit reskrim Polsek Air Joman meringkus 2 pria masing-masing berinisial J (32) dan J (30) warga Dusun I Desa Subur, Kecamatan Air Joman dan 1 wanita berinisial SY (29) warga Dusun VIII Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, di Dusun I Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (25/6/20229 sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Air Joman, Iptu T. Lawoko didampingi Kanit Reskrim, Ipda Adis Abeba saat dikonfirmasi, Minggu (26/6/2022) menyebutkan penangkapan ke tiga pelaku berawal dari informasi warga yang menyebutkan ke 3 pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu di rumah milik pelaku berinisial I.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim opsnal unit reskrim Polsek Air Joman dengan dipimpin Kanit reskrim melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan target kemudian tim opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
"Dalam penggerebekan ini kita berhasil meringkus tiga orang pelaku dan juga berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Saat kita interogasi, ketiga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka" ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek Air Joman menambahkan setelah melakukan interogasi awal, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 1 bungkus rokok Sampoerna A Mild berisi 1 plastik klip sedang berisi sabu, 3 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,89 gram, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah kaca pirex dan 1 unit timbangan digital.
"Setelah semua barang bukti kita kumpulkan kemudian ke 3 pelaku kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses lebih lanjut" ujarnya (Nn)