MenaraToday.Com - Malang :
Untuk pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) kita tetap ikut aturan yang mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (N J O P), seperti Peraturan Bupati (PERBUB) , dimana di situ diterangkan, harga dasar sewa aset berupa tanah di hitung dengan formula S T =3,33% x (LT x NT), selain itu memang asal usul dari kades yang sebelumnya , untuk hasilnya di masukkan ke kas desa dan di jadikan tambahan tunjangan, perangkat desa ucap Kades Glanggang Sugiharto Puji Wahyuono, S T Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang Jawa timur.
"Tugas Kepala Desa itu banyak, seharusnya pembina minimal turun ke desa-desa mensosialisasikan aturan itu, karna sekarang banyak aturan-aturan baru seperti Peraturan Mentri (PERMEN) dan lain sebagainya, dan dalam pembuatan perbub seharusnya Bupati mengkaji dulu Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM), supaya kami sebagai pelaksana di bawah bisa maksimal dalam melaksanakannya". Imbuhnya.
Petunjuk tehnisnya ada di Permendagri nomor 1 tahun 2016 dan di tindak lanjuti oleh perbub 24 tahun 2016 dan di ubah dengan perbub 194 tahun 2020, itu aturan tentang pengelolaan TKD, di perbub 194 tertulis, penyewaannya harus melalui tim supaya harga sewa bisa mencapai kepantasan, kepatutan dan harga wajar, untuk panitia lelang tidak di terangkan di perbub itu, jadi tidak perlu panitia lelang sesuai perbub ucap Anang Toyib, S.Sos., M.M.sebagai camat pakisaji kabupaten Malang.
"Kemarin kita juga sudah melakukan Focus Group Discussion (FGD), tentang pengelolaan TKD tersebut sambil menunjukkan bukti berupa foto dokumentasi tentang kegiatan FGD yang ada di HP, kepada media menara today juga media jurnal polisi, jadi apabila di desa belum melakukan sesuai aturan, itu soal ketaatan terhadap aturan. Pengelolaan T K D, harus di sesuaikan dengan regulasinya , yang di atur oleh permendagri,perbub dan di tindak lanjuti dengan keputusan kepala desa tentang pengunaan asetnya, kalau di persewaaan harus ada keputusan desa tentang perjanjian sewanya, dan ketentuan pemanfaatannya" ucap. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Suwadji
Di dalam kegiatan pembinaan kepala desa dan perangkat kita juga sudah mengingatkan tentang penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan keuangan ,juga aset desanya, supaya jangan sampai salah dalam pelaksanaannya.
Soal Kepala Desa yang menyatakan tidak tau tentang aset desa, disitu kan ada inventarisasi aset desa, juga apabila ada desa dalam waktu tri wulan di desa belum ada pemasangan papan informasi penetapan A P B des, yang mana itu adalah untuk tranparansi pendapatan dan belanja desa, laporkan ! Kita pasti turun untuk mengingatkan desa tersebut.ucap suwadji selaku DPMD (Bonong).