Pengacara Muda Kota Siantar Angkat Bicara : Kemana Dana Perbaikan Jalan Pdt Justin Sihombing Yang Rusak Parah, Apa Nunggu Korban Jatuh Baru di Aspal.?!

Pengacara Muda Kota Pematang Siantar, Alfianto SH (Foto Istimewa)


MenaraToday.Com - Sumatera Utara :

Kondisi jalan disepanjang Jalan Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar,  dimulai dari kantor Partai Amanat Nasional hingga kantor SBSI kondisinya sangat memprihatinkan.

Seperti penuturan Pengacara Muda Alfianto SH, kepada MenaraToday.Com, Kamis (23/6/22), dirinya angkat bicara mengenai kondisi sepanjang Jalan Pdt Justin Sihombing yang rusak parah dan kondisinya sangat memprihatinkan apalagi pada saat hujan turun, bahkan sudah pernah menelan korban, karena kondisi jalan berlubang.

Lanjut pengacara yang biasa disapa Alfin ini menambahkan, kondisi jalan berlubang tersebut sangat dikeluhkan para pengguna jalan serta masyarakat sekitar, bahkan kerusakan jalan tersebut membuat aktivitas warga menjadi terkendala dan sering terjadi cekcok mulut antara supir angkot dan angkutan kota desa akibat kemacetan dijalan tersebut

“Bahwa kerusakan Jalan Pdt Justin Sihombing sudah lama, sampai saat ini tidak mendapat perhatian dari Pemko Siantar, dan warga berharap pada masa kepemimpinan dr Susanti Dewayani selaku Plt Walikota Siantar memohon  Jalan Pdt Justin Sihombing segera diperbaiki. Sepanjang Jalan Ade Irma Suryani, Jalan Pdt Justin Sihombing ini setiap harinya selalu dipadati berbagai jenis kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan

Pasal 2

Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasil-gunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.

Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk:

a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam

penyelenggaraan jalan;

Pasal 5

(1) Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(2) Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

(3)Jalan yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia.

Salah satu warga Kota Siantar, Suriadi mengatakan bahwa kerusakan sepanjang Jalan Ade Irma Suryani dan Jalan Pdt Justin Sihombing ini sangat membahayakan bagi masyarakat dan juga bagi pengguna jalan. 

(Sampai berita ini diturunkan ke Redakasi, Plt Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani Sp.A dan Kepala Dinas PU Bina Marga Siantar belum berhasil dimintai komentar dan keterangannya terkait keluhan warganya melihat infrastruktur Jalan Pdt Justin Sihombing yang tidak kunjung diperbaiki).(Tim/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama