Rehabilitasi Gedung Kejaksaan Negeri Simalungun, Apa Bentuk Suap RHS?

Menaratoday.com, Simalungun:

Masyarakat Kabupaten Simalungun akhir-akhir ini banyak mempertanyakan tindakan dan kebijakan Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) sebagai Bupati yang memberikan anggaran hingga miliaran pada Lembaga penegakkan hukum dan terindikasi akan menghambat kinerja lembaga tersebut dalam melakukan penegakan hukum.

Saat ini yang sangat menjadi sorotan masyarakat, dimana Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga melalui Dinas PU menganggarkan dari APBD untuk nomenklatur Rehabilitasi gedung Kejaksaan Negeri Simalungun.

Dan dalam pantauan menaratoday.com di Kejaksaan Negeri Simalungun yang terletak di Jl.Asahan KM 4 Nagori Dolok Merawan, Kecamatan Siantar tampak pekerja melakukan pelapisan pengecetan ulang pada bangunan. Dan dihalaman kator kejaksaan negeri terpampang plank kegiatan yang bernilai Rp.577.622.000 bersumber dari APBD serta satuan Kerjanya (Satker) merupakan Dinas PU Kabupaten Simalungun, Senin (27/6/2022)

Masyarakat sangat khawatir, dengan diberikannya kegiatan tersebut pada kejaksaan negeri Simalungun dapat mempengaruhi kedisplinan pegawai atau petugas kejaksaan dalam menjalankan tugas pemeriksaan yang saat ini ditangani seperti dugaan pungli penjualan seragam batik sekolah, penjualan buku dan dugaan fee proyek. Seperti yang disampaikan Warga Panei, R.Damanik pada menaratoday.com.

"Kami masyarakat sangat percaya pada kejaksaan negeri Simalungun dapat memberantas tindak pidana yang merugikan kepentingan masyarakat umum. Namun dengan diterimanya rehabilitasi gedung itu, sepertinya akan mempengaruhi proses, kedisplinan maupun tindakan pegawai dalam melakukan tugas pemeriksaan pada dugaan kasus saat yang ditangani, seperti dugaan pungli penjualan seragam batik sekolah, penjualan buku dan fee proyek di Disdik Simalungun" Ujar R Damanik.

R Damanik juga menjelaskan bahwa, setiap lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif sudah memiliki program dan anggaran masing-masing dari pemerintah pusat. Dan seharusnya kejaksaan negeri Simalungun harus dapat memposisikan program dan anggarannya dari Kejaksaan agung RI hingga kejaksaan negeri untuk pemeliharaan gedung dan bangunannya. Sehingga tidak perlu untuk memohon atau meminta pada pemerintahan daerah.

Sedangkan R Damanik juga mengharapkan Kepala kejaksaan negeri Simalungun dapat memberikan penjelasan pada masyarakat bahwa hal rehabilitasi gedung tersebut tidak mempengaruhi kinerjanya, dengan secepat mungkin mengungkapkan dugaan korupsi dan pungli oleh pemerintahan daerah Kabupaten Simalungun yang di pimpin Radiapoh Hasiholan Sinaga sebagai Bupati. (R1/red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama