Soroti Dugaan Korupsi Dana Bos di Angsana, JMPI dan PMP Desak APH Bergerak



Pandeglang, MENARATODAY.COM - Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia Banten ( DPW JPMI) dan  Persatuan Mahasiswa Pandeglang (PMP), mengaku kecewa dengan hasil  audiensi terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), di Kawasan perkantoran Cikupa, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Rabu (29/06/20222).

"Alhamdulillah audiensi kami yang dihadiri oleh perwakilan Aktivis Mahasiswa, pihak Polres Pandeglang, Intel Kodim, dan Perwakilan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) berjalan lancar, hanya saja kami merasa kecewa, karena kadikpora tak hadir," demikian dikatakan Etis alias Tayo salah satu peserta audiensi.

Entis menuturkan, dalam audiensi tersebut terdapat sejumlah bahasan, salah satunya tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen untuk pencairan dana (BOS) di Kecamatan Angsana yang di duga dilakukan Oleh Bendahara Korwil kecamatan Angsana melalui Bank BJB dan di buktikan Oleh kop surat Dinas Pendidikan serta stempel Dinas Pendidikan kabupaten Pandeglang.

"Saya merasa kecewa Dengan Dinas Pendidikan yang dimana Surat Audiensi ini kami layangkan dari jauh- jauh hari dan ternyata Pihak Dinas Pendidikan hanya di hadiri oleh Bapak Ayat selaku Kabid Tata Usaha (TU) Dindikpora yang tidak tau apa-apa dalam hal audiensi ini," ujarnya.

"Kami merasa persoalan dalam audiensi ini hanya seperti komedi yang di sepelekan, begitu lucu yang di pertontonkan oleh Dikpora akan tetapi ini adalah hal yang urgent Dalam tubuh Dinas Pendidikan kabupaten Pandeglang yang diduga Pendidikan di jadikan ladang kaum kapital dan hanya bisa di komersialisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, " ujarnya 

Entis menambahkan, persoalan ini jelas melanggar hukum dengan beberapa alat bukti dari hasil investigasi yang telah dilakukan oleh pihaknya selaku kontrol sosial di kabupaten pandeglang.

"Kami merasa jera, karena adanya dugaan telah melanggar Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen, dan dugaan Tindak Pidana Korupsi melanggar undang - undang  No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi, tapi terkesan dibiarkan, padahal bukti-bukti sudah jelas," imbuhnya.

"Maka dengan ini kami akan mengawal Persoalan ini hingga tuntas demi mendapatkan kepastian Hukum, keadilan Hukum di Bumi Pertiwi kabupaten Pandeglang ini," pungkasnya.

Ditempat yang sama, Erik Setiawan, selaku Ketua Persatuan Mahasiswa Pandeglang ( PMP) Pandeglang mengatakan, persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena jelas ada dugaan tindak pidana korupsi serta pelanggaran undang - undang yang berlaku.

"Kami akan mendorong persoalan ini ke aparat Penegak Hukum baik Polres Pandeglang, kejari, kejati Hingga KPK RI," tegasnya.

Erik menambahkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten pandeglang terkesan Pengecut dalam audiensi ini karena hanya di hadiri oleh kepala Bidang Tata Usaha ( TU ) Dikpora.

"Kami pastikan persoalan ini tidak akan hanya sampai disini kami akan ungkap tabir kepalsuan bobroknya Dinas Pendidikan di kabupaten pandeglang ini hingga sampai dengan Merdeka," tutupnya. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama