Cabuli 3 Orang Anak Di Bawah Umur, Seorang Pria Asal Labura Terancam 20 Tahun Penjara

MenaraToday.Com - Labuhanbatu : 

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu meringkus pelaku pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur berinisial AH (41)  warga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura di rumahnya, Selasa (12/7/2022).

Dalam keterangan resminya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan pelaku telah melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun, 7 tahun dan 9 tahun yang merupakan tetangga pelaku.

"Peristiwa pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Maret 2022 disitu pelaku memangku dan meraba bagian sensitif korban. Ketagihan, pelaku kembali menjalankan aksinya terhadap dua orang korban lagi di bulan Juli dimana pelaku mencium, memeluk dan meraba bagian sensitif korban. Aksi bejat pelaku terbongkar saat salah seorang korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan korban, dengan ditemani Kepala Desa setempat orang tua korban langsung membuat Laporan Polisi di Mapolres Labuhanbatu. Mendapatkan laporan tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Labuhanbatu bergerak cepat dan meringkus pelaku tanpa ada perlawanan" papar pria yang pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polres Asahan ini,  Jumat (15/7/2022).

Orang nomor satu sejajaran Polres Labuhanbatu ini juga menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun ditambah 1/3 dikarenakan korbannya lebih dari satu orang. (Greg/Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama