Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pria Ini Meringkuk Di Penjara

MenaraToday.Com - Asahan :.

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Asahan meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur  berinisial MS (25) warga Kecamatan Aek Kuasan, Asahan, Sumatera Utara 

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein kepada awak media menjelaskan pelaku berhasil diringkus di salah satu warung di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Aek Loba Pekan, Senin (18/7/2022) sekira pukul 18.30 Wib .

"Pelaku kita ringkus berkat laporan dari orang tua korban yang kita terima dimana pelaku telah berbuat asusila terhadap korban yang terjadi pada hari Rabu (17/9/2020) yang lalu" ujar Saud, Selasa (19/7/2022).

Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis di pundak ini menjelaskan mendapat laporan dari orang tua korban, tim opsnal UPPA Polres Asahan langsung memburu pelaku dan akhirnya pelaku berhasil di bawa ke Mapolres Asahan.

" Saat ini kita melakukan penahanan terhadap pelaku dan untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) dari UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU" jelasnya. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama