Polres Tebing Tinggi Tangkap 3 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Kolase foto : Ketiga Pelaku Penganiayan yang diamankan Polres Tebing Tinggi.

(MenaraToday/Irlan Jaya Situmorang)


MenaraToday.Com - Tebing Tinggi :

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap 3 orang Pelaku Penganiayan terhadap anak dibawah umur, dari masing-masing rumah mereka, pada Minggu (17/7/22) sekitar pukul 12.30 WIB.


Adapun ketiga pelaku tersebut bernama ANGGI AULIA RACHMAN alias ANGGI (23), SUKANDARTO alias ANTO (21), RAJZMIN PRABOWO alias RAJA (18), kesemuanya Warga Jalan Bakti Gang Prima, Lingkungan II, Kelurahan Satria,  Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Kejadian bermula pada Minggu (17/7/22) sekira Pukul 02.30 Wib, pada saat seorang Wanita berinisial

SPG (21) Warga Jalan Keluarga, Gang Mutiara, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi (Pelapor) sedang berada dirumahnya.

SPG mendapat telepon dari Rumah Sakit Umum Bhyangkara yang mengatakan bahwa adik kandungnya bernama ADE SATRIA GIRSANG ADE (17) telah mengalami penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama oleh beberapa orang laki laki yang tidak dikenal.

Kejadian itu terjadi di Jalan Kebun Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota TebingTinggi.

Kemudian adik kandung pelapor tersebut harus menjalani rawat inap karena merasa sakit dan terluka dibagian badan, pada bagian kepala dan lainnya.

Dengan kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan datang ke Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan polisi agar terlapor dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun  2002 tentang Perlindungan Anak, Dengan Ancaman Hukuman 5 (lima) Tahun Penjara.(Irlan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama