Gagahi Anak Di Bawah Umur, Pemuda Asal Desa Sei Apung Jaya Di Tahan Polisi.

MenaraToday.Com - Asahan :

Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Asahan menahan seorang pelaku pencabulan terhadap anak berinisial F (32) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara.

Informasi yang berhasil di himpun, pelaku diserahkan pihak keluarga korban ke Polres Asahan  

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan peristiwa memalukan tersebut terjadi pada hari Selasa (25/2/2022) yang lalu sekira pukul 19.30 Wib.

"Pelaku mengenal korban dari aplikasi WhatsApp, kemudian antara korban dengan pelaku bertemu di Dok kapal. Di tempat tersebut pelaku mengajak korban ke semak-semak di areal perkebunan sawit, kemudian pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan intim dan dengan segala bujuk rayu akhirnya pelaku berhasil menggagahi korban. Setelah berhasil melampiaskan nafsunya, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp. 100.000.- dan aksi tersebut dilakukan berulang kali ditempat berbeda" ujar perwira menengah kepolisian yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Wadir Resrimsus Polda Sumatera Selatan ini, Rabu (13/7/2022).

Putu menambahkan, saat akan dilamar, ibu korban mengetahui bahwa korban telah menjadi budak nafsu pelaku mulai dari umur 16 tahun.

"Setelah berhasil mengamankan pelaku, keluarga korban pun menyerahkan pelaku ke Mapolres Asahan dan saat ini ditahan di RTP Polres Asahan. Kepada pelaku dijerat dengan denhan Pasal 81 dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak" jelasnya. (AP Sinaga)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama