Mosi Tidak Percaya Kepada Pengurus Karang Taruna Kota Pematang Siantar Periode 2020 - 2025


Alfianto SH yang biasa disapa Alvin (Foto Istimewa)

MenaraToday.Com - Pematang Siantar :

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan 

Kepada MenaraToday.Com, Sabtu (2/7/22) Alfianto SH yang biasa akrab dipanggil Alvin salah satu pengurus karang taruna di tingkat Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, mengatakan dan meminta kepada Plt Walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani Sp.A, untuk dibatalkan jadwal pelantikan  Pengurus di Tingkat Kota. 

"Besar harapan kepada ibu Plt Walikota untuk memanggil pengurus ditingkat Kota untuk membahas persoalan yang ada diinternal pengurus tersebut yang tidak sesuai AD/ART yang selama ini"

"yang bertanda tangan dibawah ini atas nama pengurus karang taruna di tingkat Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar menyatakan tidak mempercayai kepengurusan Karang Taruna Periode 2020-2025"                               

"1. Tidak sesuai dengan permensos 25 tahun 2019 pasal 7.                        

2. Tidak adanya pergerakan pasca temu karya tahun 2020.                    

3.pengurus yang tidak memiliki pengalaman  serta keaktifan didalam kegiatan karang taruna di tingkat Kota, kecamatan dan kelurahan.                       

4. Kantor Sekretaris belum ada.                            

5. Perencanaan dan Persiapan Pelantikan yang Ambigu.                     

6. Di minta batalkan SK dan Jadwal Pelantikan" Terang Alvin memaparkan. 

Lanjutnya, "Maka untuk itu kami meminta kepada jajaran pengurus Karang Taruna di tingkat Provinsi Sumatera Utara namun yang terkhusus ketua Provinsi Sumut, Dedi Dermawan, untuk membatalkan rencana Pelantikan Karang Taruna di tingkat Kota Pematang Siantar sebelum memperbaiki kondisi internal dan membatalkan surat keputusan (SK)  yang telah di tandatangani oleh walikota Siantar yang sebelumnya, dan diminta komitmen Pengurus dalam membangun karang taruna serta demi kondusifnya warga Karang taruna Pematang Siantar" Tutupnya.(Tim/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama