Dinilai Tak Tegas, Pol PP Kota Malang Terkesan Biarkan PKL Liar

MenaraToday.Com - Malang :

Warga menyebut Pemerintah Kota Malang tidak tegas dalam menertibkan pedang kaki lima (PKL) di Jalan Wilis dan Jalan Rinjani serta sekitar area Dempo Kecamatan Klojen Kota Malang. Satpol PP menyebut, warga harus bersurat resmi baru akan ada penindakan.

"Silahkan bersurat resmi bapak," ujar Kasatpol PP Heru saat di hubungi salah satu warga via WhatsApp, Minggu (3/7/2022).

Heru menjelaskan, untuk jalan Wilis dan Retawu sudah dilakukan beberapa kali penertiban. Namun, ada pihak tertentu yang memberikan peluang para PKL di lokasi tersebut.

"Untuk menyusun suatu operasi besar dan terukur maka diperlukan masukan atau usulan resmi dari masyarakat dengan menyertakan foto real lapangan," katanya.

Dan seperti yang diketahui, masih ada banyak PKL yang berjualan di pinggir jalan dan atas trotoar. Pejalan kaki pun tampak harus berjalan di tepi jalan.

Warga sekitar pun menyebut, Pemkot Malang tidak tegas ketika menertibkan PKL di sekitaran Jalan Wilis.

"Bisa dibilang begitulah kurang tegas tidak punya taring sama sekali. Padahal sudah jelas ada larangan di Perda justru kesannya ada pembiaran," kata salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Lebih lanjutnya warga mengatakan, ironisnya untuk PKL agar bisa berjualan di lokasi tersebut diduga harus menyetor uang ke oknum secara bervariasi mulai 200 hingga 400 ribu rupiah.

Tidak sedikitnya, jalanan akibat PKL liar juga mengkibatkan macet. Bahkan hal ini justru mendatangkan praktik pungli. Kenapa tidak, sebab di area lokasi terdapat parkir yang juga diduga liar. (Sofyan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama