Penanganan Kasus Anak Dinilai Tak Sesuai UU, Kapolres Jepara Digugat ke PN

MenaraToday.Com - Jepara :

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres Jepara) Polres Jepara   kembali digugat di Pengadilan Negeri ( PN ) Jepara, atas tindakan yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. 

Kali ini gugatan  dilayangkan kantor pengacara M&S (T.Mangara Simbolon SH MH Law office and partners) yang beralamat di Jalan Gudang Sawo No.219 Mulyoharjo, Jepara atas kuasa dari Muslikin warga Sowan Kidul Kedung Jepara.

Gugatan didaftarkan Jumat tanggal 22 Juli 2022 dan sudah teregister dengan Nomer register No.51/Pdt.G/2022/PN Jpa.

Dijelaskan oleh Mangara Simbolon SH.,MH dan Bambang Widjanarko SH, gugatan perbuatan melawan hukum dengan  4 pihak tergugat dan enam pihak sebagai turut tergugat, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepolisian Resort Jepara, Kasat Reskrim Polres Jepara, Kompolnas, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Propam Mabes Polri.

Semua berawal dari penanganan perkara pidana yang melibatkan anak dibawah umur yang terjadi dipolres Jepara pada tanggal 31 Januari 2022. Tanpa didahului panggilan dimana client pengacara ini ditangkap dalam perkara pengeroyokan yang menurut kami sebagai penasehat hukum tidak sesuai SOP dari kepolisian dan terjadi pelanggaran pada saat dilakukan penangkapan dan diperikss pada tanggal 12 Febuari 2022 tanpa di dampingi BAPAS.

Adapun client pengacara yang ditangkap dan diperikss adalah Bayu Adi Purnariawan (anak di bawah umur). Penangkapan itu juga tidak melibatkan perangkat desa setempat atau RT  agar bisa menyaksikan.

Menurut Simbolon, Kuasa Hukum Bayu Adi mengatakan  ada beberapa poin yang dilanggar oleh para penyidik Polres Jepara dan termasuk kesalahan yang paling fatal, yang dilakukan oleh satuan reskrim unit PPA Polres Jepara.

Menurut dia, penangkapan tersangka tanggal 12 Februari 2022 itu adalah tidak sah  karena karena tidak sesuai dengan Pasal 27, 28, dan 29 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ).

Pasal 27 ayat 1 menyatakan dalam melakukan penyidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangann atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.

Bahkan ayat 2 menyatakan dalam hal dianggap perlu, penyidik dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikater, tokoh agama, pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial.

Adapun Pasal 28 menyatakan hasil penelitian kemasyarakatan wajib diserahkan oleh BAPAS 

kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 jam. Dan Pasal 29 ayat 1 menegaskan penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama 7  hari setelah penyidikan dimulai.

Menurut Simbolon, dari analisa dan pembahasan hukum dari keterangan tersebut diatas, maka dapat  di simpulkan bahwa, pemeriksaan terhadap anak tanggal 12 Februari 2022  tidak sah.

"Oleh karena itu, untuk memenuhi rasa keadilan client kami maka kami ajukan gugatan ke PN Jepara dalam hal ini kan client kami merasa dirugikan, dan  masih banyak hal lain yang dianggar. Nanti kita buktikan saja  di persidangan," tegas Mangara Simbolon dan Rekan Bambang Widjanarko.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama