Penanganan Kasus Penganiayan di Polres Sergai Terkesan Lambat, Korban Berharap Pelaku Segera Ditangkap


Kolase foto : Mapolres Serdang Bedagai, Bukti Laporan Polisi (Foto Tim).

MenaraToday.Com - Serdang Bedagai :

Laporan Kasus Penganiayan di Polres Serdang Bedagai terkesan Lambat, pasalnya hampir 4 Bulan kasus laporan masyarakat hingga saat ini belum juga adanya titik terang.

Berdasarkan dengan LP Nomor : LP/B/271/III/2022/SPKT/Polres Sergai /Polda Sumut tanggal 31 Maret 2022, kasus dugaan  "Penganiayaan" ini terjadi  dilokasi kejadian Dusun VII Desa Pematang Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Kamis 31 Maret 2022 sekira pukul 03:30WIB lalu.

Tapi hingga saat ini pelaku kasus Penganiayan belum juga dapat diamankan (ditangkap). Bahkan pelaku masih menghirup udara bebas, akibat kejadian dugaan penganiayaan tersebut korban mengalami luka lebam dan telah divisum di RSU Sultan Sulaiman.

" Hampir 4 bulan kasus penganiayaan kita di Polres Serdang Bedagai hingga saat ini belum ada titik terang, bahkan pelaku masih tetap seperti orang yang tidak bersalah,"papar Zulkipli (43) warga Dusun V Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai kepada wartawan, Sabtu(16/7/2022).

Menurutnya, sudah 4 bulan tapi kenapa kasus Penganiayan tersebut berjalan, tapi pelaku belum juga ditangkap. Padahal jelas laporan dan visum kita ada, namun kenapa laporan kita hingga saat ini belum ada tindakan dari aparat kepolisian.

" Kami berharap kepada pihak kepolisian agar laporan kita pelaku segera ditangkap, karna keluarga saya juga berharap agar pelaku harus dihukum sesuai perbuatanya.Papar Zulkipli.

Menanggapi hal ini, Pratisi Hukum Medan, Yuhdi Fithriawan, SH kepada wartawan menilai bahwa kasus laporan penganiayaan di Polres Serdang Bedagai lambat, padahal sudah jelas jika sesuai dengan nomor laporan polisi (LP) korban pada 31 Maret 2022. Sedangkan saat ini tanggal 16 Juli 2022 dan sudah sejauh mana penanganannya laporan korban.

" Jika kasusnya dihentikan pasti ada SP3, namun jika masih penyidikan pasti sudah sejauh mana penangananya. Tapi jika terhitung dari laporan korban hingga sekarang, seharusnya sudah ditetapkan tersangka,"sebut Yuhdi

Lanjut Yuhdi, namun kenapa kasus yang sudah berjalan 4 bulan namun belum ada perkembangan terkait dengan penetapan tersangka terhadap oknum yang diduga terlibat, Hal ini sudah jelas jika penanganan di Satreskrim Polres Sergai terkesan lambat. Sampai korban berharap seperti itu,"jelas Yudhi yang berharap bahwa Polres Sergai segera cepat mengambil kebijakan tentang laporan masyarakat Serdang Bedagai.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP I Made Yoga di konfirmasi wartawan via whatsAap terakit laporan kasus penganiayaan yang sudah hampir 4 bulan pelaku juga belum tertangkap hingga saat ini belum juga ada memberikan  jawaban.

Begitu juga saat dikonfirmasi bahwa korban (pelapor-red) juga berharap agar pelaku segera di proses sesuai hukum yang berlaku yang hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap," namun sayangnya AKP Imade Yoga juga tidak memberikan jawaban terkait keluhan korban.(TIM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama