Diduga Lambat Dalam Penagihan dan Penyitaan, KPP Pratama Rantau Prapat Berjanji Lebih Cepat Menyelesaikan

Kantor KPP Pratama Rantau Parapat (Foto Tim/MenaraToday-Irlan Jaya Situmorang).

MenaraToday.Com – Labura :

Timbulnya Polemik di Masyarakat tentang Proses Penagihan Pajak dan Penyitaan yang terkesan lambat, guna memastikan informasi tersebut, awak media langsung turun kekantor KPP Pratama Rantau Parapat untuk mengkonfirmasi tentang isu yang beredar, pada  Jumat(15/7/2022).

Kedatangan awak media  disambut baik oleh Kepala KPP Rantau Parapat, yang diwakili oleh Heru sebagai Kepala Bagian Umum KPP Rantau Parapat.

Heru mengatakan kegiatan penagihan tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Rantau Prapat  dengan didampingi Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama adalah Brando Sagarih.

Brando Saragih mengatakan, Penyitaan atas rekening wajib pajak dilakukan karena adanya tunggakan pajak dan telah diterbitkan surat tagihan dan surat paksa, tetapi wajib pajak belum melakukan pelunasan atas utang pajaknya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/2020, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. 

Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan langsung terhadap barang tidak bergerak.

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Barang bergerak yang disita seperti uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor kotor tertentu.

Namun, tidak semua barang bergerak milik penanggung pajak dapat disita. Barang yang dikecualikan tersebut antara lain seperti persediaan makanan dan minuman untuk keperluan 1 Bulan beserta peralatan memasak yang ada di rumah dan juga bisa dilakukan upaya paksa penahanan badan setelah terbit nya surat paksa dan penyitaan. 

Brando  menegaskan wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan akan mendapatkan efek jera dan juga akan diproses semua yang menjadi tanggungjawab nya dalam melaksanakan tugas.

Saat awak media bertanya tentang wajib pajak yang berinisial "S" yang menjadi bahan perbincangan dan polemik ditengah masyarakat, Brando mengungkapkan bahwa itu masih dalam proses dan dirinya akan melakukan tindakan lebih lanjut.

Selain itu, tidak lupa Brando juga mengucapkan banyak terima kasih atas info yang diberi oleh rekan rekan media.(SR/Morang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama