MenaraToday.Com - Asahan :
Kepolisian Resor Asahan melakukan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dsn Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di gelar di lantai II aula Wira Satya Polres Asahan, Rabu (20/7/2022) siang.
Pelaksanaan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar yang diikuti para PJU, ASN, Bhabinkamtibmas dan personel Polres Asahan.
Pada kesempatan tersebut, Kompol Sri Juliani Siregar menyebutkan bahwa Sosialisasi Fungsi Propam terkait Parpol No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polisi yang telah diterbitkan dan di tandatangani dan wajib untuk di sosialisasikan kepada seluruh anggota Polri dan ASN Polri.
"Diharapkan setelah pelaksanaan Sosialisasi ini rekan-rekan wajib mengetahuinya. Kemudian kepada Kanit Propam Polsek sejajaran dapat mensosialisasikannya kepada personel Polsek nya masing-masing dan semoga Sosialisasi yang kita gelar hari ini dapat mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh Personel Polres Asahan sejajaran" ujar Sri Juliani.
Pada pelaksanaan Sosialisasi ini, Kasi Propam Polres Asahan, AKP ER Ginting menyampaikan materi dan pendalaman sosialisasi Perpol ini.
"Sosialisasi Perpol No 7 Tahun 2022 ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran kepada Personil dalam rangka pembinaan Etika tentang pengertian kode etik dan proses penegakan Kode Etik serta faktor faktor yang mempengaruhi terjadinya Pelanggaran Kode Etik yang bertujuan agar personil memahami proses penegakan Kode Etik serta faktor-faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran Kode Etik guna menimbulkan kesadaran Personil sebagai upaya untuk mengurangi dan mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik,"papar AKP ER Ginting.
Kasi Propam Polres Asahan menyebutkan sebagai upaya pencegahan penyimpangan dan pelanggaran anggota Polri sebagai dampak dari turunnya wibawa dan citra Polri, kinerja anggota Polri yang tidak optimal dan banyaknya permasalahan anggota tidak sebanding dengan kemapuan fungsi Propam.
"Untuk itu sangat diperlukan upaya Deviant Behavior Prevention guna mengantisipasi peningkatan penyimpangan anggota Polri," Papar Ginting mengakhiri. (NN)