Proses Pengangkatan Kepling Di Kelurahan Pardomuan Dipertanyakan

Menaratoday.com - Tapsel

Proses pengangkatan Kepala Lingkungan di Kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapnuli Selatan (Tapsel) dipertanyakan. Pasalnya, pihak pemerintah kelurahan yang awalnya membuka ruang untuk dijadikan pemilihan. Tiba-tiba berubah menjadi penunjukan langsung. Hal tersebut terjadi di lingkungan Simaronop 

Hal tersebut diungkapkan oleh sejumlah warga lingkungan Simaronop kepada wartawan bahwa awalnya pihak keluarga mengadakan rapat membahas bagaimana mekanisme dalam menentukan proses pemilihan kepala lingkungan. Tanpa alasan yang jelas, pihak kelurahan menunjuk salah-satu warga untuk diangkat menjadi kepala lingkungan.

Herman Waruwu (37) warga lingkungan Simaronop beberapa bulan yang lalu kepada wartawan mengatakan bahwa sudah berniat mempersiapkan diri mengikuti kompetisi pemilihan tersebut.
Tetapi, niatnya kandas karena berkas administrasi ditolak pihak kelurahan tanpa alasan yang jelas. "Kalau memang pihak kelurahan tidak membuka ruang untuk pemilihan kepling, maka saya tidak akan mengikutinya. Ataupun lurah menggunakan kewenangannya dengan menunjuk siapa pun yang dikehendakinya, semua pasti menerima.Tetapi pihak kelurahan membuka ruang kemudian tiba-tiba menutupnya, kesalnya.

Menurutnya, lurah Pardomuan sengaja tidak memberikan kesempatan masyarakat termasuk kepadanya ikut bertarung dalam pemilihan. Padahal hak dan kewajiban warga negara sama. "Saya sudah siap bertarung bang, kalah atau menang saya akan terima. Yang saya harapkan transparansi, ucapnya.

Sedangkan di lingkungan Sirotcitan, lurah Pardomuan Martua Siregar mengangkat kembali Nopedi Zega sebagai pelaksana kepling yang sebelumnya menjabat kepling.

Sementara itu, Ketua KNPI Kec Angkola Selatan Lukman Hakim Tanjung, SH angkat bicara perihal masalah tersebut mengatakan, hak warga negara dijamin oleh konstitusi, yaitu hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahanan. Hal itu diatur dalam UUD 1945. "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity prince)", ucapnya.

Mantan ketua BEM Salah satu perguruan tinggi di Kota Padangsidimpuan ini menyayangkan sikap lurah Pardomuan Martua Siregar dalam menentukan kebijakan pemilihan kepling di kelurahan Pardomuan selama ini. Apabila lurah condong kepada salah-satu calon, maka dipastikan akan berpotensi perpecahan di masyarakat. Hal-hal seperti inilah yang seharusnya dihindari. Kalaupun lurah menggunakan kewenangannya dengan menunjuk seseorang jadi pelaksana kepling, tentu yang menjadi pertanyaan apakah ada payung hukumnya, cetusnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan masalah ini ke Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu supaya kinerja lurah Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan di evaluasi, tegasnyategasnya(Tim).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama