Diduga Ada Potensi Korupsi, PAD di Desa Jatiguwi Tuai Kejanggalan

MenaraToday.Com - Malang :

Angka Keuangan Desa Mengecil, Wartawan Mau Wawancara Harus Bawa Surat Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD).

Apa Yang Tertulis Di Papan Baner Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) Yang Terpampang Di Desa Adalah Bentuk Tranparansi Desa Dalam Pengelolaan Belanja Dan Pendapatan Dana  Desa (DD),  Alokasi Dana Desa (ADD) Juga Pendapatan Asli Desa (PAD), Harusnya Sesuai Dengan Apa Yang Di Laporkan Dan Pelaksanaannya Juga Semua Harus Bisa Di Pertanggung Jawabkan Secara Aturan Yang Ada. Karna Anggaran Dan Aset Yang Di Kelolah Bukan Milik Pribadi Tapi Milik Negara Dan Milik Desa.

Telah Di Atur Oleh UU Nomor 14 Tahun 2008  Tentang Keterbukaan Publik, Di Pasal 55 Juga Telah Di Atur Tindak Pidana Kebohongan Publik Dan Pejabat Publik Dapat Di Masukkan Sebagai Subyek Hukum Pidana Dalam Pasal Tersebut.

Awak Media Mencoba Menelusuri Kebenaran  Adanya Isu Di Masyarakat, tentang Tanah Bengkok Yang Sebutannya Sekarang Menjadi Tanah Kas Desa (TKD) Di Wilayah Desa Jatiguwi Kecamatan Sumber Pucung Ternyata  Cukup Luas Dan Fantastis, Ada 6 Titik Lokasi Lahan Yang Di Tunjukkan Oleh  Warga.

Cek Turun Lapangan,  Sesuai Atas Petunjuk Warga Sekitar, Ada 6 Titik Lokasi Lahan Yang Di Garap, Digunakan Dan Di Bangun Bangunan Milik Desa, Untuk Ukuran Luas Memang Berbeda-Beda, Satu Titik Ada Yang Ber Ukuran 19,5 Hektar, Lahan Itu Di Tanami Tebu, Padi Dan Jagung, Ada Titik Lahan Lokasi  Lain Yang Di Tanami Jeruk, Ada Juga Yang Di Biarkan Kan  Tidak Di Garap Oleh Desa.

Menurut Warga Desa Jatiguwi Untuk Nilai Sewa Lahan TKD  Ada 2 Metode, Tergantung Kesepakatan, Yang Pertama, Apabila Mau Langsung Menggarap Nilai Sewanya 36 Juta Perhektar 1 Tahun Garapan, Yang Kedua Kalo Mau Menunggu Atau Indent Nilai Sewa Turun Menjadi 30 Juta Perhektar Dalam Jangka 1 Tahun Garapan.  Kata Salah Satu Warga Desa Jatiguwi Yang Tidak Mau Di Sebutkan Namanya.

Bertahun-Tahun Kunone-Kuno Lahan Itu  Warga Taunya Dan Mengakui Kalo Lahan Itu Garapannya Desa dan Secara Fisik Di Kuasai Desa, Untuk Status Legalnya Kami Tidak Tau Kayaknya Masih P2 Atau Pinjam Pakek Atau Egendom Atau Apa Kami Kurang Faham, Namun Harapan Kami Jangan Sampai Ada Perangkat Atau Pejabat Yang Menyalahgunakan Wewenangnya, Terus Di Rubah Statusnya Menjadi Milik Perorangan, Aset Desa Adalah Milik Warga Desa Dan Kekayan Desa.  Imbuhnya

Tkd Eks Bengkok Desa Jatiguwi Luasan Nya Sekitar 26 Hektar, Untuk Sewa Pengelolaanya Dan Nilai Sewa  Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Tidak Tau,  Karna Itu Kewenangan Desa,  Yang  Bpd Tau Lahan Di Tanami Tebu Dan Padi.  Kata SUGIAT Ketua Bpd Desa Jatiguwi.

SUNARDI Sekdes Jatiguwi Membenarkan Keterangan Ketua BPD Tentang Luas Tkd  Eks Bengkok Di Desa Jatiguwi Seluas 26 Hektar, Untuk Nilai Sewanya Di Sewakan  15 Juta Perhektar / Pertahun,  Namun  Saat Di Tanya Oleh Awak Media Tentang Pengelolaan Tkd Tersebut Sekdes Tidak Tau, Karna Pengelolaan Di Serahkan Ke Kaur Perencanaan.  ucapnya.

PAD Desa Jatiguwi  Tertulis Sebesar  121,800,000 Rupiah Di Baner Apbdes  Artinya Penulisan Di Baner Tersebut Pastinya Harus Sesuai Nilai Yang Di Masukkan Ke Rekening Kas Desa,  Kita Coba Hitung Bersama,  26 Hektar  X 15 Juta Jumlahnya Sama Dengan 390 Juta tanya awak media ke sekdes.

Jawab  Sekdes..  Itu Yang Tau Rumus Dan Nilai Angka Tertulis Kenapa Di Masukkan Sebagian, Kaur Perencanaan Perencanaan Yang Tau,  Apabila Tidak Di Masukkan Semua  Nilai Pendapatan PADnya Adalah Pelanggaran Dan Yang Bertanggung Jawab Kepala Desa Karna Itu Hak Dan Kewenangan Kepala Desa Dalam Pengelolaan Tkd Tersebut.   Tegas Sekdes.

Lain Halnya Dengan Kepala Desa Jati Guwi ENGGAR SRI WAHYUNINGTYIAS Saat Di Temui Di Ruang Kerjanya, Wartawan Kalo Mau Bertanya Tentang DD / ADD Harus Membawa Surat Tugas Dari Dpmd, Sesuai Intruksi Kasipem Kecamatan Sumber Pucung. Singkat Padat  Ucap Kades Kepada Awak Media.

Kasipem Kecamatan Sumber Pucung NURHAYATI Membantah Pernyataan Kades Jatiguwi, Saya Tidak Pernah Megintruksikan Kalo Wartawan Tidak Boleh Bentanya-Tanya, Dan Kalo Untuk Wawancara Tanya Luasnya Berapa Hasil Pendapatan Pertahun Ya Boleh-Boleh Saja, Itu Kan Hak Semua Warga Apalagi Wartawan, Sebagai Bentuk Tranparansi Desa. 

Ia Juga Menegaskan Bahwa Ia Hanya Menyampaikan Kepada Kades, Siapapun Yang Meminta Dokumen Desa / Fisik Harus Ada Surat Lampirannya, Agar Jelas Keperuntukannya Dan Siapa Yang Meminta ,  Dan Ia Juga Mngungkapkan Rasa Penasaran  Ingin Tau Berapa Luas TKD, Di Sewakan Dengan Nilai Berapa TKD, Nanti Saya Akan Cari Tau.. Tandas Nya.

Dari hasil investigasi Media diduga ada selisih nilai yang sangat besar, tapi selisih itu bisa lolos dari pantauan Inspektorat dan Tipikor, seperti ada pengendali atau satu kontrol yang bisa mengendalikan, mengatur, mengadministrasi, merumuskan dan menampilkan menjadi sesuatu yang wajar. (Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama