Dijerat Pasal 170, 7 Pelaku Penganiaya Wartawan Di Labuhanbatu Terancam 7 Tahun Penjara

MenaraToday.Com - Labuhanbatu : 

Kepolisian Resor Labuhanbatu bersama Subdit 3 Jatanras Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap wartawan dan meringkus 7 orang pelakunya. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti di dampingi Kasatreskrim AKP Rusdi Marzuki menyebutkan dalan kasus ini seorang Ketua OKP ditetapkan sebagai otak dari kasus pengeroyokan ini. 

*Dengan dibantu oleh Subdit 3 Jatanras Poldasu, kita berhasil mengungkap dan meringkus seluruh pelaku pengeroyokan ini. Adapun ke 7 pelaku berinisial AR (24), AH (37), DS (38), AZ (24), AMH (25), BD (33) dan AD (21). dan semuanya merupakan warga Labuhanbatu" ujar Anhar, Rabu (24/8/2022)

Lebih lanjut perwira menengah yang pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polres Asahan ini menyebutkan motif dari kasus ini adalah rasa kesal dari AR atas pemberitaan yang korban buat terkait pembuangan sampah yang dilakukan oleh pelaku secara sembarangan. 

"Selain karena pemberitaan pembuangan sampah sembarangan, ternyata aalah seorang pelaku pernah bersinggungan dengan korban disebuah tempat hiburan beberapa waktu yang lalu, sehingga ada rasa dendam pelaku terhadap korban. Dalam kasus ini mendapat perhatian khusus dari Subdit 3 Jatanras Poldasu yang turun tangan membantu Satreskrim Polres Labuhanbatu dalam meringkus para pelaku" ujarnya. 

Anhar juga menyebutkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Terpisah Ketua PWI Labuhanbatu, Roni Afrizal memberikan apresiasi atas keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus pengeroyokan terhadap wartawan di Labuhanbatu.

"Mewakili para wartawan khususnya di Labuhanbatu saya mengucapkan terima kasih kepada Subdit 3 Jatanras Poldasu dan Polres Labuhanbatu yang telah meringkus seluruh pelaku. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Disini saya juga berharap kiranya kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan kaidah kaidah jurnalistik yang baik serta menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugasnya. Sehingga kasus kekerasan terhadap wartawan bisa dihindari," ujarnya mengakhiri. (Ngatimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama