Edarkan Sabu, Warga Teluk Dalam Meringkuk Di Sel Satresnarkoba Polres Asahan

MenaraToday.Com - Asahan

Seorang warga Dusun II Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam berinisial AM (28) harus merasakan pengapnya jeruji besi di Mapolsek Simpang Empat, Asahan, Sumatera Utara.

Pasalnya pelaku yang dikenal dengan sebutan Rifin ini di ciduk personel Unit Reskrim Polsek Simpang Empat karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Selasa (16/8/2022) sekira pukul 20.00 Wib di Simpang Ploh Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam 

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di daerahnya.

"Mendapatkan informasi berharga ini, Kanit Reskrim, Ipda Jefri  beserta beberapa anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu di saku celana depan" ujar Cahyandi.

Cahyandi menambahkan setelah mengumpulkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,19 gram, 1 unit HP Android merk Vivo G17 dan 1 unit sepeda motor Honda PCX tanpa nopol, kemudian tim menggiring pelaku ke Mapolsek Simpang Empat kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses lebih lanjut.  (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama