Izin Tersus Pt Bgp Diduga Masih Dalam Proses


Menara Today, kalbar- Melansir dari pemberitaan Pontianak post terkait PT Bgp aktifitas nya tanpa izin ber lakayarDiduga perizinan aktivitas kapal tugboat membawa bauksit milik PT. Barata Guna Perkasa (BGP) dipertanyakan salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Kayong Utara Abdul Rani. Sementara diketahui dia hal tersebut didapat dari kantor Kesyahbandaran, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir.

“Kita sudah berkoordinasi dengan syahbandar terkait kapal milik Barata. Betul, mereka tidak mendapat izin berlayar, sekarang masih bertahan belum dapat izin layar,“ kata Rani, Senin (22/8), saat diwawancarai di Sukadana.

Menurut Rani, tidak lepas dari persoalan  tumpang tindih lokasi Terminal Khusus (Tersus) milik PT. BGP yang berada di wilayah Kabupaten Kayong Utara, namun pihak perusahaan mengurus izin ke Kabupaten Ketapang. Bahkan, diakui Rani pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara sudah membalas surat Direktur Jendral Perhubungan Laut dengan Nomor A.115IAL.308/DJPL/E pada 28 Oktober lalu terkait penetapan pemenuhan komitmen pembangunan Terminal Khusus (Tersus) Pembangunan operasi produksi komoditas mineral logam (Bauksit) PT. BGP di Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.Hal tersebut mendapat tanggapan dari Hardi Sugiarto kepala UPP pelabuhan telok Melano,saat di hubungi via warsh aspp Hardi menjelaskan,"saya disini orang baru dsn tidak mengetahui terkait perizinan lama Kemarin sudah di rapatkan di kantor dprd kayong Utara semua unsur hadir baik dari ke dua perusahaan ,kadishub,forkompimda ,tokoh masyarakat yg di pimpin langsungoleh ketua dprd bapak sarnawi dan anggota membahas dua perushaan jalin dan bgp ,saya di posisi tengah tidak mencampuri urusan perizinan yg sdh lama dan blm terselesaikan antara pemda kku dan ketapang ,sama dgn pak kadishub jika persoalan pt.bgp masih blm terpenuhinya izin2 nya mereka tdk memberikan izin juga,sama bagi kami jika semua sdh terpebuhi sesuai aturan di kemenhub kami tidak ada menghambat ," jelas HardiLebih lanjut dia nenjelaskan,"Tetapi bagi  semua sidah punya itikat baik mereka juga sdh mengurus izin tersus walaupun baru izin pembangunan tp izin opersional belum ada,dan masih ada penyelesaian antara pt.jalin dgn pt.bgp,jadi intinya jika semua sdh terpenuhi persyaratan perizinan kami tdk ada masalah b,"tutup Hardi.(Gun)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama