Kasasinya Ditolak MA, Terdakwa Kasus BOK Puskesmas Sadabuan Dieksekusi

Menaratoday.com - Sidimpuan
 Kasasi FSH mantan Kepala Puskesmas Sadabuan yang tersandung kasus korupsi dana BOK Tahun 2020 yang fasca divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan ditolak oleh Mahkamah Agung


Hal tersebut dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidempuan (PSPB melalui Kasi Pidsus Yus Iman Harefa, SH, MH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan

"Saat ini, (FSH) telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan (Salambue)," kata Kajari PSP, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, Senin (22/8/2022)

Menurut Kasi Intel, Dasar pihaknya mengeksekusi FSH setelah Mahkamah Agung mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Medan yang telah memvonis terpidana FSH dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Dan terhitung mulai hari ini, terpidana FSH mulai menjalani masa hukumannya.

"Dari petikan putusan Mahkamah Agung (Nomor 2785K/PID.SUS/2022, tanggal 13 Juli 2022), Kasasi daripada terpidana (FSH) tersebut, ditolak," jelas Kasi Intel. (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama