SMKN 1 Penawartama Diduga Lakukan Pungli, Nilainya Capai Ratusan Juta

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Penawartama Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung diduga melakukan pungutan liar hingga ratusan juta rupiah terhadap siswa didik, Jum'at (05/08).

Betapa tidak, dari informasi yang di peroleh media ini, persiswa di sekolah ini harus membayar sebesar Rp. 3,7 juta pertahun ajaran.

"Pembayaran itu bisa di cicil selama tiga kali pembayaran, kalau kegunaan nya untuk baju seragam, uang bangunan, bahkan untuk staditour," terang sumber yang saat ini sedang di rahasiakan, Rabu (03/08) lalu.

Sementara, Waka Humas SMK Negeri 1 Penawartama, Silfia saat di pintai keterangan berdalih jika mengenai pembiayaan terhadap siswa sejauh ini pihak sekolah belum menentukan berapa besaran yang di bebankan.

"Saat ini belum ada keputusan mengenai biaya, sebab kami masih mengutamakan pembahasan kurikulum karena itu yang sangat penting," katanya.

Di konfirmasi lebih jauh mengenai jumlah siswa, Waka Humas ini enggan untuk menjawab dengan alasan takut salah.

"Itukan bukan ranah saya, jadi saya tidak mau jawab, sebab kalau saya jawab, dan jawaban saya salah, maka saya akan bertanggung jawab atas kesalahan saya," jelasnya.

Sebelumnya, saat wartawan ini hendak berkunjung ke sekolah ini dan meminta izin kepada satpam setempat guna melakukan konfirmasi, ironis nya pintu gerbang sekolah justru malah di kunci,  bahkan satpam yang pergi tak kunjung kembali hingga beberapa jam kemudian.

Saat di pertanyakan hal itu, Waka Humas setempat beralasan jika sengaja di lakukan supaya siswa tidak berkeliaran di luar sekolah.

"Ini kan SMK pak, beda dengan SMP, jadi khawatirnya kalau gerbang di buka, malah nanti anak-anak pada keluar," alasnya.

Berkaitan dengan pendaan terhadap siswa, dilansir dari smartnews.id Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah menyosialisasi Peraturan Gubernur Lampung No 61 Tahun 2020, di Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Kamis (10/12/2020) lalu.

Sosialisasi Pergub tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Lampung, itu diikuti SMA/SMK/SLB se-Lampung.

Dalam sosialisasi pergub No 61/2020 itu, Kadisdik Provinsi Lampung Sulpakar menjelaskan tentang pelaksanaan yang melibatkan peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan akan dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat, akuntabilitas, keadilan, kecukupan, keterbukaan, tidak mengikat, dan kemanfaatan.

Sementara Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung Suharto menambahkan Pergub No 61/2020 itu tidak menentukan besaran sumbangan untuk setiap siswa.

Dari hal itu, kepala SMK Negeri 1 Penawartama diduga kuat telah mengangkangi pergub No.61/2020, dan aturan yang telah di tentukan. Lantaran pihak sekolah diduga telah menentukan biaya pendidikan dengan jumlah sangat fantastis.

Hingga saat ini kepala SMK Negeri 1 Penawartama belum bisa di pintai keterangan lantaran saat di kunjungi sedang tidak berada di tempat. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama