Door...!! Dua Residivis Curanmor Nyerah Di Tangan Personel Unit Jatanras Polres Asahan

MenaraToday.Com - Asahan :

Dua pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) masing-masing berinisial SA alias A (31) warga Lingkungan I Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kisaran Barat dan MHA alias AL terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur di bagian betisnya, karena mencoba melawan saat akan diringkus personel Unit Reskrim Polres Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi Kasatreskrim AKP M. Said  Husein beserta Kasi Humas Ipda Boris Pardosi menyebutkan pelaku beraksi di halaman rumah warga di dusun III Desa Tanjung Alam. Dimana pelaku menyikat sepeda motor Honda Vario Nopol BK 4562 VAX pada hari Jumat (19/8/2022) sekira pukul 08.00 Wib.

"Pelaku kita ringkus berkat adanya laporan korban Khairani 60) yang kehilangan sepeda motornya saat terparkir di rumahnya. Saat itu korban yang baru mengeluarkan sepeda motornya lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya dan masuk ke dalam rumah. Saat itu anak korban melihat seorang laki-laki tidak dikenal berbaju hitam membawa sepeda motor milik korban namun tidak berhasil mengejar pelaku. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Mapolres Asahan" ujar Mantan Kapolres Tapanuli Selatan ini, Selasa (20/8/2021).

Lebih lanjut perwira menengah berpangkat dua melati tersebut menyebutkan atas laporan korban, unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (19/9/2020) sekira pukul 08.00 Wib, petugas berhasil meringkus pelaku SA di Jalan Wahidin Gang Karya. Saat akan di ringkus pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas berundak tegas dengan memberikan tindakan tegas terukur di bagian betis. Kemudian pelaku dj bawa ke RS Haji Abdul Manan Simatupang untuk mendapatkan perawatan medis. 

"Saat kita lakukan interogasi, SA mengaku menjalankan aksinya bersama temannya berinisial MHA alias AL. Berdasarkan pengakuan pelaku SA, personel unit Jatanras pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MHA alias AL di kos-kosan tempat persembunyiannya. Saat akan diringkus MHA pun melawan petugas dan petugas pun terpaksa melepaskan tembakan dan mengenai kaki pelaku. Kepada petugas kedua pelaku menyebutkan setelah berhasil membawa sepeda motor korban, kemudian membuang Nomor Polisi kendaraan di areal persawitan" jelas pria kelahiran Kota Surabaya ini.

Orang nomor satu di jajaran Polres Asahan ini juga menjelaskan bahwa kedua pelaku adalah residivis yang pernah di penjara dalam kasus yang sama.

"Pelaku SA alias A merupakan residivis tahun 2018 dalan kasus Curanmor dan tahun 2019 dalam kasus Curat. Sedangkan pelaku MHA merupakan residivis kasus Curanmor di tahun 2008 dan 2020" jelas AKBP Roman Smaradhana Elhaj sembari menambahkan dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 buah plat sepeda motor bernopol BK 4562 VAX.

"Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara" ujarnya mengakhiri. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama