DPB LKLH Beraudiensi Ke Kemen LKH Melalui Dirjen PPKL

MenaraToday.Com - Jakarta : 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) menerima Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) dalam rangka beraudensi dan membahas perihal Pengawasan Pencemaran Lingkungan dan Perusahaan yang terdaftar ke dalam Proper 2022 serta membahas perihal gambut. 

Kedatangan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup itu disambut Oleh Dirjen PPKL Sigit Reliantoro melalui Kepala Bagian Program, Evaluasi, Hukum, dan Kerjasama Teknik M. Denny T. Silaban. Pada hari Senin 19 September 2022 di JL. DI. Panjaitan, Kav.24, Kebon Nanas, Jakarta.

Acara audensi itu terlaksana berdasarkan surat permohonan Audensi yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup sesuai dengan surat Nomor: 116/DPN-LKLH/IVN/IX/ tanggal 7 September 2022 kemudian ditindaklanjuti dengan menyampaikan balasan surat yang dibuat  oleh Dirjen PPKL melalui Sekretaris Dirjen PPKL sesuai dengan surat Nomor: S.807/SET/PEHET/SET.I/9/2022 pada tanggal 14 September 2022. 

Hadir dalam acara itu dari Dirjen PPKL Sigit Reliantoro yang diwakili oleh Kepala Bagian Program, Evaluasi, Hukum, dan Kerjasama Teknik M. Denny T. Silaban dan beberapa bagian lainnya. Sedangkan dari DPN LKLH yang hadir Irmansyah, SE selaku Direktur Eksekutif DPN LKLH, Darwin Marpaung, selaku Direktur Investigasi dan Identifikasi, Litbang DPN LKLH. 

Dalam sambutan nya M. Denny T. Silaban menyampaikan seyogyanya yang menyambut kehadiran LKLH langsung Dirjen PPKL oleh karena beliau ada sesuatu hal terkait kondisi kesehatannya sehingga tidak memungkinkan hadir dalam acara tersebut.  Setelah memperkenalkan satu persatu yang hadir dari Direktorat Jendral PPKL Denny mempersilakan kepada pihak LKLH untuk menyampaikan materi Audiensinya.  

Pada kesempatan itu Irmansyah, SE. selaku Direktur Eksekutif DPN LKLH pada kesempatan itu menyampaikan pihaknya sangat merasa berterimakasih atas sambutan yang diberikan oleh Direktorat Jendral PPKL, usai berkata demikian.  Irmansyah membacakan materi Audiensinya. diantara nya ialah, LKLH siap bekerjasama dengan pemerintah dalam pengawasan pengendalian pencemaran lingkungan.  selain itu Irman juga menyampaikan beberapa Perusahaan yang masuk kedalam daftar Proper namun diduga melakukan kegiatan pertambangan di area HGU-Nya namun tidak memiliki izin.

Ketika itu juga  Irmansyah juga menyampaikan pihaknya merupakan Lembaga Masyarakat yang akan melaksanakan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup yang didalamnya ada Peran serta masyarakat di dalam pengawasan atau pun penilaian perusahaan yang akan masuk kedalam Proper. Proper yang dimaksud ialah sesuai dengan Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pada Media ini Irman mengatakan, masalah penilaian yang akan didaftar kedalam proper kami mengharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. ‘’dalam Hal ini Dirjen PPKL kami menyarankan agar tidak sembarang untuk menilai perusahaan yang terbaik dalam pengelolaan lingkungan yang nantinya kami khawatirkan akan menjadi Problema di kemudian hari. Nah, pentingnya peran serta masyarakat dalam hal ini harapannya adalah agar pemerintah dapat menampilkan kinerja yang transparan dan akuntabel. pada kesimpulan dalam acara tadi kami telah berkomittmen dengan Dirjen PPKL akan Bersama-sama mendorong pemerintah Daerah dalam pencapaian target perusahaan yang akan didaftar ke dalam proper’’. Ungkapnya. 

Kami siap untuk di libatkan atau di ikut sertakan dalam penilaian Proper, yang di bagi menjadi tiga bagian yakni, Emas, hijau, Coklat dan hitam. Masih dikatakan Irman, ‘’ bahwa pihaknya juga membahas tentang pencemaran air dan udara. Selain proper tadi kami juga membahas tentang pencemaran air dan udara yang dihasilkan dari perusahaan kesemuanya itu harus di kaji lebih dalam lagi dan kami juga membahas tentang gambut. Kami juga menyampaikan kerusakan ekosistem gambut disebabkan oleh alih fungsi lahan gambut menjadi sawit.’’. Sebutnya. 

Kepala Bagian Program, Evaluasi, Hukum, dan Kerjasama Teknik M. Denny T. Silaban, telah menerima materi yang disampaikan oleh LKLH, di katakannya pihaknya akan membahas perihal peran serta masyarakat dalam pengawasan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan sesuai yang disampaikan oleh LKLH. Pada kesempatan itu Ia juqa menyebutkan akan mendorong pemerintah Daerah agar perusahaan yang ada di daerah terdaftar di Proper’’. Imbuhnya. 

Pada kesempatan itu Irman juga menyampaikan adanya perusahaan yang masuk kedalam proper namun malah melaksanakan kegiatan pertambangan tidak mengantongi izin. Uraian itu langsung disambut oleh Denny dengan menggunakan.

"Mengenai adanya perusahaan yang telah masuk kedalam proper namun tidak ada diduga melakukan ketidaktaatan kepada aturan kami minta agar disampaikan kepada kami dengan bukti-bukti yang dapat di pertanggung jawabkan" Ucapnya.

Sementara itu Darwin Marpaung, menyampaikan bahwa pihaknya sangat membutuhkan ketetapan yang dikatakan wilayah gambut sebab hal itu dibutuhkan untuk menjadi payung hukum dalam membuat Perdes tentang Perlindungan Lahan Basah Gambut dan Mangrove. Selain itu kami juga meminta arahan petunjuk tentang permohonan penerbitan surat keterangan tidak berada di dalam Kawasan hutan gambut dari Kementerian LHK / Dirjen PPKL. Yang mana pada inti peraturan itu lokasi pengajuan yang akan di masukkan kedalam program PSR harus ada surat keterangan tidak dalam Kawasan hutan dan mangrove dari pihak Kemen LHK yang membidangi untuk itu’’. Imbuh Darwin. 

‘’Kami telah mempertanyakan tentang Kawasan gambut yang telah di konsesi, dan semua materi yang telah kami sampaikan telah dijawab oleh pihak Dirjen PPKL dan telah menyampaikan kepada kami rumusan gambut , ekosistem gambut dan budidaya,’’ terangnya.

Tampak pertemuan itu berjalan dengan lancar dengan penuh semangat dan keakraban. Acara itu di mulai pada pukul 13:00 wib, dan selesai pada pukul 15:00 wib.  Kemudian mengabadikan pertemuan itu dengan berfoto bersama.(Ngatimin/ Darwin Marpaung)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama