Dua Pengedar Sabu Di Gelandang Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Masuk Bui

MenaraToday.Com - Asahan : 

Dua pria pengedar narkotika jenis sabu masing-masing berinisial I (46) dan S alias Sangkot (37) warga Dusun XIV Desa Simpang Enpat, Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Sukut diringkus personel unit reskrim Polsek Simpang Empat, Senin (19/9/2022) sekira pukul 14.00 Wib. 

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang merasa resah dengan aktifitas pelaku I yang kerap bertransaksi sabu di rumahnya di Dusun X Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat 

 "Mendapat laporan warga, unit reskrim Polsek Simpang Empat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Jefri Helmi melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran. Setelah berhasil mengetahui pelaku, petugas pun dengan sigap meringkus pelaku I di dalam rumahnya. Saat diinterogasi I mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari pelaku S alias Sangkot" ujar Cahyandi, Selasa (21/9/2022)

Lebih lanjut AKP Cahyandi menjelaskan setelah mendengar pengakuan pelaku I, petugas pun melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku S dan meringkusnya. 

"Saat kita lakukan penggeledahan di dalam rumah dan badan pelaku S, kita berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip kosong.. kepada petugas S mengaku membeli sabu tersebut kepada warga Bagan Asahan berinisial SI IN" ujar Cahyandi.

Perwira pertama dengan pangkat tiga garis dipundak ini menjelaskan dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip paket kecil berisi sabu, 1 bungkus plastok klip kosong, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp. 268 ribu, 1 unit HP Samsung lipat warna putih, 1 unit HP Android merk Oppo warna coklat, 1 buah sekop sabu terbuat dari pipet, 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 unit HP Android merk Oppo warna merah dan 1 unit HP merk Oppo warna hitam  

"Setelah mengumpulkan barang bukti, kemudian kedua pelaku kita bawa ke Mapolsek Simpang Empat untuk proses penyidikan, sementara untuk kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 dan 112 KUHPidana" ujarnya. (AP Sinaga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama