Dua Pengusaha Galian C Ilegal Di Rohil Di Tahan Polisi

MenaraToday.Com - Rohil : 

Dua pengusaha galian C (tanah urug) ilegal di Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau di ringkus personel Unit Tipidter Polres Rokan Hilir, Jumat (8/9/20229 sekira pukul 16.30 Wib.  

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasatreskrim AKP Era Alsepa di dampingi Kasubbag Humas AKP Juliandi menyebutkan kedua pelaku masing-masing berinisial S alias Udin (29) warga Jalan Nangka Kepenghuluan Junrah dan S alias Impong (33) warga Jumrah Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir, Riau.

"Kedua pelaku kita amankan karena melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin/ilegal. Penangkapan pelaku berawal adanya laporan warga tentang adanya aktifitas penggalian tanah di Jalan Nangka Kepenghuluan Jumrah. Atas informasi berharga ini, tim unit Tipidter Satreskrim Polres Rohil bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan kita berhasil mengamankan 1 unut Excavator Merk Komatsu warna kuning dan satu unit dump truck saat melakukan pengisian tanah" ujat Juliandi. Senin (12/9/2022). 

Juliandi menambahkan dari hasil interogasi, operator excavator berinisial S alias Impong menyebutkan pengelola aktivitas galian C ini adalah adik kandungnya berinisial S alias Udin.

"Benar, aktivitas galian C ini tidak memiliki izin, sehingga kita melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit Escavator merk Komatsu PC 200 warna Kuning.1 Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Jenis Dump Truck 120 PS warna Hijau dengan Nopol : BM 8830 MD berisi muatan tanah timbun dan 1 buah buku catatan penjualan tanah" jelasnya sembari menyebutkan kepada kedua pelaku di jerat dengan pasal 58 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama