Miliki Shabu Warga Panyanggar Ini Digrebek Polisi Saat Berdua Dikamar Hotel

Menaratoday.com - Sidimpuan
 Personil Polres  Padangsidimpuan berhasil amankan Y (20)  tersangka  tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu di Jalan Sisingamangaraja No. 12 Wek V Kecamatan Padangsidempuan Selatan, Kota Padangsidempuan tepatnya di kamar Hotel istana XII.  Kamis (22/9/2022)


Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP Sammailun Pulungan.SH yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM

"Benar kita amankan tersangka Y (20)
Warga Lingkungan I Kelurahan Panyanggar,  Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota  Padangsidimpuan. Bersama nya turut kita amankan barang bukti 4  bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 0,37 gram.1 unit Handphone warna Gold IME-869601031284198. 1  buah alat kaca Pirex.1  Bungkus plastik klip transparan kosong. Uang kertas RI sebesar Rp. 150.000. 1 buah kotak rokok gudang garam,"terang Kasat

Lebih lanjut AKP S Pulungan memaparkan kronologi penangkapan tersangka Y berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang terjadinya peredaran narkotika di daerah tersebut 

 "Kemudian Tim menanggapi informasi masyarakat tersebut dan langsung melakukan  penggerebekan dikamar Hotel nomor 208, Pada saat  penggerebekan tim  menemukan pasangan laki – laki dan perempuan didalam kamar hotel tersebut dan menemukan barang bukti  Narkotika yang dia akui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya tersangka dibawa   ke Sat Narkoba Polres Padang Sidempuan untuk dilakukan pemeriksaan,"tutup nya ( Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama