Menaratoday.com - Sidimpuan
Personil Polres Padangsidimpuan berhasil amankan Y (20) tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu di Jalan Sisingamangaraja No. 12 Wek V Kecamatan Padangsidempuan Selatan, Kota Padangsidempuan tepatnya di kamar Hotel istana XII. Kamis (22/9/2022)
Personil Polres Padangsidimpuan berhasil amankan Y (20) tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu di Jalan Sisingamangaraja No. 12 Wek V Kecamatan Padangsidempuan Selatan, Kota Padangsidempuan tepatnya di kamar Hotel istana XII. Kamis (22/9/2022)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP Sammailun Pulungan.SH yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita amankan tersangka Y (20)
Warga Lingkungan I Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Bersama nya turut kita amankan barang bukti 4 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 0,37 gram.1 unit Handphone warna Gold IME-869601031284198. 1 buah alat kaca Pirex.1 Bungkus plastik klip transparan kosong. Uang kertas RI sebesar Rp. 150.000. 1 buah kotak rokok gudang garam,"terang Kasat
Lebih lanjut AKP S Pulungan memaparkan kronologi penangkapan tersangka Y berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang terjadinya peredaran narkotika di daerah tersebut
"Kemudian Tim menanggapi informasi masyarakat tersebut dan langsung melakukan penggerebekan dikamar Hotel nomor 208, Pada saat penggerebekan tim menemukan pasangan laki – laki dan perempuan didalam kamar hotel tersebut dan menemukan barang bukti Narkotika yang dia akui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Padang Sidempuan untuk dilakukan pemeriksaan,"tutup nya ( Ucok Siregar)