SMK N1 Gedung Aji Kibarkan Bendera Merah Putih Sobek Dan Kusam

MenaraToday.Com - Tulang Bawang : 

Bendera merah putih yang merupakan pusaka leluhur  Negara Republik Indonesia merupakan simbol kebesaran negara dan kemerdekaan Negara Republik Indonesia. 

Namun sangat disayangkan di SMK Negeri 1 Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung terlihat bendera merah putih yang telah kusam dan sobek masih berkibar di gedung tempat anak bangsa menimba ilmu.  

"Sebagai warga Indonesia, kami merasa sedih dan prihatin mengapa pihak sekolah masih mengibarkan bendera yang telah pudar dan sobek, apakah pihak sekolah tidak memiliki dana untuk membeli bendera yang baru" ujar salah seorang sumber yang minta namanya agar tidak di publikasikan kepada MenaraToday.Com, Jumat (30/9/2022) pagi.

Dimana keberadaan pasal pengibaran bendera kusam di RKUHP mendapatkan sorotan dari publik. Ketentuan itu tertuang di Pasal 235 b RKUHP. Undang – Undang nomor 24 tahun 2009 yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam, Robek dan Rusak. Dan  hal itu sudah tertuang di dalam Undang Undang tersebut ada ancaman pidana yaitu,Jika seseorang dengan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tidak layak, dapat di ancam pidana dan hal ini diatur dalam Pasal 24 huruf. C , Yang isinya, barang siapa yang mengibarkan bendera negara yang rusak. robek. luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B : Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak robek luntur kusut atau kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Huruf C maka dapat di pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah.

Namun sayangnya undang- undang tersebut tidak di patuhi oleh pihak sekolah SMK Negeri 1 Gedung Aji.

Terpisah Kepala SMK N1 Gedung Aji, Aulianti tidak dapat di mintai keterangan dengan alasan masih sibuk. Padahal sudah jelas- jelas ada di sekolah bahkan dari awal tim media  datang ke sekolah tersebut sampai beranjak pulang jangan kan untuk mengkonfirmasi,  kepala sekolah tersebut untuk buka pintu gerbang sekolah saja satpam tidak di boleh kan sampai berita di terbitkan (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama