Buntut Penganiayaan 2 Wartawan Di Karawang, Ratusan Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Mabes Polri dan Kemendagri

MenaraToday.Com - Jakarta : 

Ratusan media yang tergabung berbagai organisasi mendatangi Kantor Kemendagri Kemudian lanjut ke Mabes Polri, berdasarkan data, Drs Akhmad Yusup merinci aksi itu didukung oleh KWRI, AWDI, Kowappi, PORWABI, AWPI, IWO, FWJ, FORKAM, AJIB, MIO, Forjumis, P2B, FWBB, Satria Muda, Lintas Sulawesi, LCKI, PWNI, Gapta Akrindo, KAI, Peradi DPC Jakarta Timur, APPI, GWPI, INFERA, MIO, IJTI, LP3K -RI, JAWARA, dan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) melakukan aksi damai di depan halaman Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). 

Meminta, aksi solidaritas wartawan menyerukan keadilan. Copot oknum ASN Karawang dan tangkap, serta adili seadil adilnya inisial AA dan kroni kroninya. Dalam orasi tersebut menyatakan sikap, copot dan tangkap oknum ASN Karawang

Hasil dari Kemendagri, tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe:

1. Mendesak Mendagri panggil Bupati Karawang; 2. Mendesak Mendagri melalui Bupati Karawang mencopot Oknum Pemkab Karawang Asep Aang Rachmatullah selaku Kadis BKPSDM.

3. Mencopot Bupati Karawang yang dengan sengaja melindungi Oknum Pemkab Karawang dengan cara mau suap 100 juta korban. 4. Mendorong Mendagri untuk memproses hukum para oknum Pemkab Karawang di proses hukum secara transparan dan dijalur kebenaran.

Dalam hal ini, Inspektorat Kemendagri akan memanggil Bupati Karawang hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022 dan akan mengambil sikap tegas atas belum di nonaktifkannya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemendagri melalui inspektorat menyerahkan proses hukum terhadap oknum pemkab karawang ke kepolisian, dalam hal ini Mabes Polri.

Dari ke tujuh perwakilan wartawan berhasil diwawancarai oleh sejumlah jurnalis di halaman Kantor Mabes Polri, salah satunya advokat Daniel Minggu menjelaskan, didepan halaman Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Divisi Hubungan Masyarakat. Pada Kamis (29/9/2022) 

Hasil yang diterima perwakilan aksi dari Divisi Humas Mabes Polri AKBP Rina Karmila Sari menyatakan, akan mendalami kasus tersebut dan segera menarik penanganan kasusnya di Mabes Polri.

Dalam Pengaduannya, kita masuk kesana untuk pendampingan, disini kita hanya melaporkan. Laporan yang kita minta supaya LP laporan di Karawang itu ditarik dan dilimpahkan ke Mabes Polri. Penerimaan Laporan KASUBBAG YANDUAN BAG ANEV RO PID. Divisi Humas AKBP Rina Karmila Sari. 

"Disini kami meyakini Polres Karawang tidak benar benar menjalankan fungsinya. Sudah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka, namun oknum Pejabatnya  AA sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, faktanya AA itulah otak dari insiden terjadinya penganiayaan terhadap 2 wartawan. “Ungkap Daniel Minggu di Mabes Polri yang juga Advokat Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe.

Bahwa di Polres Karawang penanganan perkara nya sangat lamban. Padahal sudah jelas Pasal 170 itu ancamannya 5 tahun 6 bulan. Seharusnya sudah dilakukan penangkapan, apapun itu alasannya. Ungkap advokat Daniel minggu di depan Kantor Mabes Polri

Sekber Wartawan Indonesia ( SWI) Ketua DPD Karawang Drs Akhmad Yusup menyampaikan dalam orasinya, meminta kepada Mabes Polri agar Oknum ASN di Karawang segera diproses hukum yang seadil adilnya, agar permasalahan ini cepat selesai, jangan sampai hukum itu tajam kebawah tumpul keatas, Pungkasnya..(tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama