Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Asahan Gelar Sosialisasi Jaga Desa

MenaraToday.Com - Asahan : 

Untuk mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Asahan menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada Kepala Desa dan perangkat desa sewilayah Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan. 

Kegiatan digelar di Aula Kantor Desa Perkebunan Aek Tarum Selasa tanggal 18 Oktober 2022 yang diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, BPD,  Pengurus Bumdes se Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan.

Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejari Asahan JS.Malau, SH MH yang turut sebagai Narasumber dan selaku pelaksana kegiatan penyuluhan dan  penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dengan didampingi Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejari Ashan memaparkan.Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa.

Malau, menjelaskan bahwa program yang sudah ada sejak tahun 2018 setelah adanya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018," Sehingga dalam menindaklanjuti Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut Kejaksaan mengemas dalam bentuk sebuah program yakni Jaga Desa (Jaksa Garda Desa)," ujar Kasi Intel Kejari Asahan JS. Malau 

Kasi Intel Kejari Asahan JS. Malau.SH MH, juga menyampaikan dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan maka oleh sebab itu untuk mengelola Dana desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar benar dilaksanakan dengan baik.

"Mulai dari tahap perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes, kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan," beber Malau.

Menurutnya,Penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun oknum dari perangkatnya bisa saja karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan."Namun karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian Negara," ujarnya.

"Oleh sebab itu Kejaksaan Asahan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa Garda Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya," sambungnya.

Dalam kesempatan akhir pada kegiatan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan JS. Malau SH, MH. memberi pengarahan terkait dalam pengelolaan Dana Desa agar dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada. 

Camat Kecamatan Bandar Pulau Haris Margolang yang diwakili Kasi PMK,  Melpa Halkiana dan seluruh Kepala Desa memberikan apresiasi serta atensi terhadap kegiatan tersebut, dimana bentuk pencegahan ini sangat penting dan berharap agar pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Asahan tetap mendampingi kegiatan kegiatan disemua desa sekecamatan Bandar Pulau.Harapnya.

Kegiatan  Jaksa Garda Desa Kejari Asahan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. (SM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama