Di Hina Di Medsos Dan Dianiaya Mantan Suami, Syamsiah Melapor Ke Polisi

MenaraToday.Com - Labuhan Batu

Pasca di hina lewat media sosial facebook beberapa bulan yang lalu, Syamsiah Matondang, Warga Dusun I Sukarakyat II, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhan batu Utara, dianiaya oleh seorang yang diduga mantan suaminya di Jalan lintas Sumatera, Jln. H. Adam malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan batu, Sumatera Utara, Minggu (02/10/2022), Sekira pukul 20.30 Wib.

Syamsiah menjelaskan sudah membuat laporan polisi dengan No. LP/B/2037/X/2022/SPKT/RES-LABUHAN BATU/POLDA SUMUT terkait adanya penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh mantan suaminya.

"Sebelumnya beberapa bulan yang lalu saya juga sudah membuat laporan polisi dengan No. LP/B/1779/2022/VIII/2022/SPKT/RES-LABUHAN BATU/POLDA SUMUT, atas dugaan penghinaan terhadap saya dengan pelaku yang sama yakni mantan suami saya. Diwaktu hampir bersamaan juga ayah kandung saya juga sudah membuat laporan polisi dengan No. LP/B/1706/VIII/2022/SPKT/RES-LABUHAN BATU/POLDA SUMUT,  atas dugaan pembakaran rumah orang tua saya, dan lagi pelaku tetap sama yakni mantan suami saya". Jelasnya

Dari ketiga kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku yang sama, sampai saat ini pelaku masih berkeliaran bebas diluar sana sebut Syamsiah.

"Harapan saya agar pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku tersebut dan menghukumnya sebagaimana mestinya, karena ini sudah mengganggu psikologis saya". Tuturnya

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kanit Resum Polres Labuhan batu, Ipda Sarwedi Manurung menyampaikan akan segera menerbitkan surat perintah penangkapan. Senin (03/10/2022) Sekira pukul 19.00 Wib

"Untuk laporan polisi No. LP/B/2037/X/2022/SPKT/RES-LABUHAN BATU/POLDA SUMUT, akan kita keluarkan surat perintah penangkapan, karena sudah 2 kali kita panggil tapi tidak mau, makanya akan kita tangkap". Jelasnya

Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Harris Nixcon Tambunan berharap kepada pihak Kepolisian agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai aturan yang berlaku

"Perbuatan keji ini sangat meresahkan masyarakat, apalagi sudah ada korbannya. Kita mintakan kepada kepolisian Polres Labuhan batu segera bertindak dan menangkap pelaku, jika tidak segera ditangkap ditakutkan pelaku mengulangi lagi aksinya" ucapnya. (Ngatimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama