Diduga Akibat Kelalaian Pihak Puskesmas Muara Tabir, Suami Alma Akan Tempuh Jalur Hukum

 

MenaraToday.Com - Jambi : 

Tangis bayi laki-laki membuat keluarga Widia Warman dan Fitri Wulandari bahagia. Namun, kebahagiaan itu kemudian diselimuti duka. 

Warga pasar SPB, Kecamatan Muara Tabir, itu mengembuskan napas terakhirnya di dalam perjalanan hendak menuju RS Muara Bungo pada hari Minggu kurang lebih jam 09.00.

Sebelumnya, dia melahirkan anak keduanya di Puskesmas Pintas Tuo. Kematian ibu yang baru melahirkan itu memunculkan dugaan keterlambatan rujukan ke Rumah Sakit Muara Bungo Bungo.

Menuntut keterangan Widia suami Alma Fitri Wulandari, Sampai di Puskesmas sekitar pukul 23.00 WIB.. Istrinya dengan keadaan sakit melahirkan. Sampai di Puskesmas langsung menuju ke UGD, tetapi tidak ada satupun yang berada di UGD malam itu

"Karena ha ada orang saat itu,  saya langsung memanggil oknum bidan berinisial N yang piket dan menggedor pintu rumah nya, kurang lebih 10 menit istri saya tidak mendapatkan pertolongan medis. Sampai di UGD istri saya cuma di suruh baring  cek tensi, buka berapa, dan bilang sama saya kalau ada apa-apa nanti bangunin kami. Setelah itu langsung pulang ke rumahnya yang berada di areal lingkungan puskesmas. Setelah menjalani perawatan kurang lebih 6 jam, istri saya tidak di pasang infus atau di suntik, tepat pukul 04.45 subuh. istri saya melahirkan sementara oknum bidan tidak ada, yang ada hanya saya istri sama ibu mertua saya. Oknum bidan dan perawat masuk mendengar ibu mertua saya teriak-teriak. Menurut saya ada indikasi keterlambatan dalam rujukan. Sehingga, saat dirujuk kondisinya istri saya sudah sangat kritis kehabisan darah dan nyawanya tidak tertolong” tutur Widia.

Widia menyebutkan bahwa anaknya lahir dengan selamat tapi balinya tinggal di dalam, Kemudian Oknum bidan yang berinisial N dan R Mengorek silih berganti kurang lebih dua jam seolah-olah istrinu di anggap sebagai praktek, akibat dikorek oknum bidan itu terjadinya pendarahan hebat.

"Oknum bidan menelpon Kepala Puskesmas Pintas Tuo Kecamatan Muara Tabir. berinisial A namun oknum dokter tidak datang ke UGD seharusnya dokter itu datang jangan hanya lewat telpon saja. Setelah istri saya terus pendarahan kemudian di rujuk sekitar jam tujuh pagi. Tetapi masih menunggu mobil Puskesmas Pasar SPB. Karena Ambulance Puskesmas Pintas Tuo rusak sudah enam bulan. Selama menunggu ambulance datang keadaan istri saya semakin kritis. Sekitar 1 jam ambulance milik puskesmas SPB datang. pihak puskesmas minta uang untuk beli minyak sebesar Rp.800.000 saya hanya punya uang Rp. 400.000 itupun saya pinjam sama KK saya. Sedangkan istri saya pasien BPJS. Setelah dirujuk keadaan istri saya sudah kriitis waktu itulah istri saya di pasang infjs, oksigen dan disuntik. Padahal tadi malaman tidak ada satupun baik di infus maupun di suntik atau di oksigen.. Saya sangat menyesali dan merasa tidak senang  atas meninggalnya ibu dari anak saya, Kemudian saya bersama keluarga melaporkan kejadian ini ke Pj Bupati Tebo. Minta tindaklanjuti atas meninggalnya istri saya kuat dugaan itu kesalahan mutlak dari pihak Puskesmas Pintas Tuo Kecamatan Muara Tabir". kata Widia dengan nada kesal.

Saat bertemu Pj Bupati Tebo. Dia mengatakan jangan hawatir, setelah habis masa indah, 6 bulan, akan saya tindaklanjuti, secara dinas. Kalau secara hukum itu bukan ranah saya, tapi kalau keluarga ingin secara hukum silahkan lapor ke polres. Karena itu hak kalian sebagai keluarga kata Widia sambil meniru ucapan Pj Bupati Tebo.

Selain bertemu Pj Bupati, Kami juga menemui pihak Dinkes, mengakatan nanti akan kita evaluasi kita panggil untuk memastikan kronologis nya sperti apa. Pada waktu itu juga ada Ikatan dokter Indonesia (IDI) kabupaten Tebo dia membenarkan kalau pihak puskesmas ada kelalaian.

”Saya sebagai suami Alma Fitri meminta agar pihak puskesmas yang terkait secepatnya di diproses, dan dimutasi, saya juga minta organisasi profesi. Yaitu IDI, IBI (Ikatan Bidan Indonesia), dan POGI (Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia) ikut andil dalam kasus ini,” kata Widia Warman.

Saya juga minta pihak kepolisian ikut dalam menyelidiki atas meninggalnya istri saya dan segera memanggil kepala puskesmas pintas tuo, saya menilai dan menduga kelalaian dari kapas dan oknum bidannya. Agar diberi sangsi seberat-beratnya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku tuturnya Widia.

Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Dian Burlian, SH. MA., Mengatakan, Bidan harus mengetahui azas kehati-hatian dan tanggung jawab hukum pidana bidan pada kasus kematian dengan ibu atau Baiyi disebabkan karena kelalaian kita bias mengacu pada Undang-undang Kesehatan No 36 tahun 2009, Undang-undang Praktek Kedokteran, Permenkes RI 149 tahun 2010 dan Permenkes RI 369 tahun 2007,84 ayat 2 UU. KES NO 36 Tahun 20014. serta pasal 359, KUHP

Asas kehatian-hatian dalam profesi bidan sudah melekat dikarenakan merupakan lulusan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU RI No 36/2009 dan UU RI No 29/2004 serta Permenkes No 149/2010,Permenkes RI No 369/2007) dan mempunyai kode etik profesi, standar pelayanan dan adanya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah dan organisasi profesi. Sehingga menimbulkan keselamatan pasien yang berakibat menurunnya Angka Kematian Ibu. Apalagi dalam kasus ini jelas dan terang kelalaian nya

Sebaiknya pelayanan asuhan kebidanan yang tidak sesuai dengan  standar pelayanan, standar operasional prosedur, melakukan pelayanan asuhan kebidanan dengan melampaui kewenangannya harus ditindak tegas sebelum jatuh korban seperti kasus ini gitu loh.

Yang menimbulkan ketidakpuasan pasien/keluarganya, maka hal tersebut menimbulkan tanggung jawab hukum bidan.

Dalam kaitannya pada kasus Angka Kematian Ibu diluar persalinan normal, karena tidak dipatuhinya asas kehati-hatian yang ditangani oleh bidan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum, baik berupa pidana, perdata maupun administratif. Tuturnya

Agar berita ini akurat dan berimbang, Tim investigasi lapangan sudah mencoba mencari nomor telepon pihak yang bersangkutan atau kepala puskesmas, sampai berita ini diterbitkan belum bisa mendapatkan nya. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama