Dua Bintara dan Dua Perwira Menengah Polri Ikut Terlibat Dalam Kasus Teddy Minahasa.

MenaraToday.Com - Jakarta :

Dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 5 Kg yang menyeret nama Mantan Kapolda Sumatera Barat yang di mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa terdapat empat orang personel Polri berpangkat Aipda, Aiptu Kompol dan AKBP.

"Benar selain Irjen TM kita juga menetapkan 10 orang tersangka yang diantaranya terdapat 4 personil Polri berpangkag Bintara dan Dua Pamen yakni Aipda AD, Aiptu J, Kompol KS dan AKBP D, dimana masing-masing personel Polri yang terlibat dalam kasus ini terancam PDTH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat) dari institusi Polri" ujar Dir Res Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Sabtu (15/10/2022). 

Perwira Menengah berpangkat tiga melati di pundak ini juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini ada 11 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing dan para pelaku telah di lakukan penahanan.

" Kita telah menetapkan 11 orang tersangka dengan peran masing-masing yakni berinisial tersangka HE yang berperan mengedarkan sabu, saat ditangkap dari tangan tersangka berhasil diamankan 2 paket sabu seberat 44 gram. Tersangka AR merupakan penyuplai sabu kepada tersangka HE. Kepada penyidik AR mengaku barang bukti sabu miliknya di dapat dari personel polisi berinisial Aipda AD. Aipda AD berperan memasok sabu kepada AR. Dimana Aipda AD mengaku sabu miliknya diperoleh dari seorang perwira menengah polisi berinsial Kompol KS. Sementara Kompol KS berperan memberikan sabu kepada Aipda AD. Saat ditangkap dikantornya di Mapolsek Kalibaru petugas menemukan barang bukti sebanyak 305 gram sabu, kemudian tersangka Aiptu J yang ditangkap bersamaan dengan Kompol KS diduga bekerjasama dengan Kompol KS menyimpan dam mengedarkan sabu untuk Aipda AD, lalu tersangka L yang berperan menyimpan dan mengedarkan sabu. Saat ditangkap ditemukan 1 Kg sabu milik tersangka AW. Untuk tersangka AW berperan menyimpan dan mengedarkan sabu dengan tersangka L. Kemudian seorang Perwira Menengah Kepolisian berinisial AKBP D yang berperan menyuplai sabu untuk diedarkan oleh para tersangka. Saat ditangkap dari tangan AKBP D ditemukan 2 Kg sabu di rumahnya di daerah Cimanggis. Kemudian ada tersangka A yang berperan mempertemukan tersangka AKBP D dan tersangka L  Sedangkan peran dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa (TM) sebagai pengendali peredaran sabu seberat 5 Kg yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus sabu di Mapolres Bukit Tinggi dan Irjen Teddy Minahasa diduga memberikan perintah kepada AKBP D untuk mengambil sabu tersebut dan yang terakhir tersangka berinisial DG yang berperan sebagai pengedar sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa. Dimana tersangka DG diduga telah mengedarkan sabu sebanyak 17 Kg ke Kampung Bahari* papar Kombes Pol.Mukti (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama