Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Perdana Hari Ini

 

MenaraToday.Com - Jakarta : 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yushua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah mendapatkan hukuman Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari institusi yang telah membesarkan namanya.

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan ini Ferdy Sambo yang datang dengan menggunakan baju batik coklat dibalut tahanan berwarna merah dengan nomor 01 duduk di kursi pesakitan dengan didampingi kuasa hukumnya, Senin (17/10/2022).

Pada sidang yang di Ketuai Hakim Wahyu Imam Santoso bersama hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Almin Ribut Sujono, Sambo terlihat duduk  mendengarkan nota dakwaan yang dibacakan JPU terkait kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dalam pembacaan surat dakwan< JPU me aparkan kronologis pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Jalan Duren Tiga yang melihatkan isterinya Putri Chandrawaty, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Bharada Ruchard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) 

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KIHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama