Kurang Dari 24 Jam Polres Indramayu Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Di Kamar Kost

MenaraToday.Com - Indramayu : 

Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Arman Sahti, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah, S.I.K., Cphr., serta Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, S.H., menggelar Konferensi Pers ungkap kasus perkara pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, di Mako Polres Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/10/22).

Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif dihadapan awak media mengatakan, bahwa kurang dari 24 jam Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan SPR Alias Begeg (31) tahun.

Pelaku pembunuhan wanita muda asal Jakarta Utara, Sela Anggita Putri (20) ditangkap di kawasan Kebuyutan Sukmajaya Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Indramayu.

Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kostnya di Kelurahan Lemahmekar, Kabupaten Indramayu pada Minggu (23/10/2022) pukul 02.30 WIB.

AKBP M Lukman Syarif menambahkan, seusai melakukan pembunuhan pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil diringkus pukul 21.00 WIB.

Saat itu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Indramayu langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

Polisi juga memeriksa rekaman CCTV dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tim khusus yang dibentuk Polres Indramayu pun akhirnya berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku dan mengamankannya ke Mapolres Indramayu.

"Alhamdulillah berkat semua pihak, pelaku ini berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam," tutur Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif.

Masih kata Kapolres, kejadian itu berawal saat tersangka meminum minuman keras jenis ciu di kawasan Dayung Kelurahan Bojongsari pada pukul 00.00 WIB.

"Setengah jam kemudian tersangka, memesan jasa prostitusi dengan menggunakan aplikasi kencan online hingga terhubung dengan korban," terangnya.

Lanjut Kapolres Indramayu, dalam aplikasi itu, pelaku dan korban menyepakati tarif jasa prostitusi sebesar Rp 300 ribu.

Pelaku pun kemudian mendatangi kamar kost korban di Kelurahan Lemahmekar sekitar pukul 02.00 WIB.

Sesampainya di kamar kost korban, pelaku mengaku tidak punya uang namun ingin berhubungan badan.

Pelaku pun kemudian menyodorkan gadget miliknya untuk dijadikan jaminan dengan janji akan menebusnya kembali pada hari besok setelah mendapat uang kas bon dari bosnya.

Namun, tanpa diduga, korban mengatakan kata "Kere" kepada tersangka sehingga membuatnya sakit hati.

Korban juga membentak tersangka karena datang ke kamar kostnya padahal tidak punya uang.

Karena kesal, tersangka kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia.

Dari pelaku, lanjut AKBP M. Lukman Syarif, atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.  (MT jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama