Menaratoday.com -Sidimpuan
Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap SML (40) tersangka tindak pidana perjudian jenis Togel di Jln Raja Inal Siregar, Lingkungan I Batunadua Julu, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.Senin (3/10/2022)
Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap SML (40) tersangka tindak pidana perjudian jenis Togel di Jln Raja Inal Siregar, Lingkungan I Batunadua Julu, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.Senin (3/10/2022)
"Benar kita amankan tersangka SML (40) Warga Bargot Topong,Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan,"ujar Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno.S.Sos yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
Selain mengamankan tersangka, Menurut AKP Bambang,Pihak nya juga berhasil menyita barang bukti 1 unit handphone merek Samsung A10 beserta pemasangan Togel melalui pesan Whatsapp, Uang tunai berjumlah Rp. 207.000,"katanya
Lebih lanjut AKP Bambang memaparkan kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa adanya perjudian jenis Togel di daerah tersebut
"Setelah kita amankan dan dintrograsi tersangka mengakui bahwa benar melakukan perjudian jenis Togel. Atas perbuatan tersangka akan kita jerat dengan pasal 303 KUHAPidana,"tutupnya (Ucok siregar)