Oknum Guru Di Kota Blitar, Diduga Bullying Anak Didiknya

MenaraToday.Com - Blitar : 

Bullying merupakan aktivitas merendahkan, menindas, merundung, atau mengintimidasi seseorang dengan maksud mengancam atas rasa trauma dan keterpaksaan.

Pada dasarnya manusia memiliki lingkungan sosial yang dapat membantunya berkembang dalam kehidupan sehari-hari. Diantaranya adalah keluarga, sekolah, dan masyarakat. Bullying juga masih sering terjadi dan menimbulkan trauma pada kejiwaan seseorang hingga kematian.

Kasus Bullying di dunia pendidikan terjadi lagi, seorang oknum Guru SMP di kota Blitar Diduga lakukan bullying terhadap siswanya.

Seorang wali murid dari  Kota Blitar mengadukan tindakan seorang oknum guru berinisial SDQ, guru IPA disalah satu Sekolah Menengah Pertama di Kota Blitar

Wali murid yang enggan disebut namanya menceritakan, bahwa dirinya mendapatkan sebuah laporan dari anaknya, atas tindakan oknum guru yang melakukan ancaman serta tindakan yang tak pantas  oleh seorang oknum guru tersebut'

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp,SDQ, menerangkan bahwa tidak ada bullying berkaitan dengan siswa dan orang tua siswa dan dirinya serta pihak sekolah sudah diselesaikan.

"Sebagai dasar hukum bullying diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000, 00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya di hadapan para siswa yang hadir mengikuti sosialisasi. (Lucky)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama