MenaraToday.Com - Probolinggo :
Aktifnya kembali kegiatan tambang galian C dengan dalih sebagai upaya pematangan lahan yang berlokasi di gunung Bentar Desa Curahsawo kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo dinilai memunculkan sebuah keresahan kepada warga sekitar, mengingat pasca ditutupnya aktifitas tersebut kini ekploitasi tanah bukit Bentar semakin menjadi.
Tidak hanya warga setempat yang mengalami imbas adanya tambang tersebut, namun para pengguna jalan yang melintas tersebut juga merasa dampaknya saat melintas di ruas jalan pantura yang dilalui armada truk galian tersebut. tidak terhitung beberapa kali reruntuhan tanah galian dari atas truk yang mengancam keselamatan pengendara utamanya pengguna kendaraan roda dua, belum lagi ditambah polusi udara dari debu yang dihasilkan, lalu lintas dump truck di lokasi tersebut.
Dalam hal ini jalan Pantura Probolinggo Banyuwangi lintas Utara juga diperparah saat musim penghujan yang sebentar lagi akan memasuki daerah Probolinggo khususnya dimana yang jelas kondisi jalan yang licin warga sangat khawatir,
Fakta berbeda ketika para wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD kabupaten Probolinggo, beberapa pekan lalu melakukan sidak ke lokasi tambang. namun dalam sidak itu seolah hanya survey lokasi saja tidak membuahkan hasil yang jelas dari sidak yang tersebut.
Terpantau dengan jelas pasca kunjungan anggota legislatif dan pihak terkait termasuk APH (aparat penegak hukum) Polres Probolinggo, aktifitas tambang masih saja terus berjalan.padahal itu Ilegal dan banyak pelanggaran.
Dari itu respek organisasi Afiliasi wartawan Probolinggo Raya terhadap keluhan warga yang terdampak kegiatan tersebut atau adanya aktifitas ini (04 September 2022) rupanya tidak mendapat tanggapan serius dari aparat penegak hukum,
bahkan ada kesan APH bungkam seperti tidak tahu menahu adanya aktifitas yang sudah berjalan.
Melenggang nya aktifitas tambang galian C di gunung bentar diduga dibackup salah seorang pengacara.diduga "Ada indikasi dibalik aktifitas tambang ini, ada sosok pengacara yang bertanggungjawab."ujar Yasin, warga desa Curahsawo seperti yang disampaikan pada awak media ,
Lagi-lagi alasan klasik demi percepatan proyek Nasional program pemerintah digunakan oleh oknum penambang,
Padahal kalau mengacu kepada aturan penambangan semua aktifitas sangatlah salah dan melanggar hukum.
Begitu juga ketika tim investigasi beberapa media mengkonfirmasi Kadishub kabupaten Probolinggo Taufiq Alami terkait pelanggaran di ruas jalan pantura yang dilalui armada tambang galian C Bentar,
hingga berita ini naik belum mendapat jawaban yang lugas dan signifikan dari pihak Dishub. "Bagaimanapun adanya tambang galian C di gunung bentar banyak menimbulkan permasalahan, mulai dari sisi bisnis hingga sosial.
Kunjungan legislatif dan warning dari Kapolri seolah menjadi angin belaka yang tidak ditanggapi secara serius."ujar Suliman, ketua LSM PASKAL tuturnya dengan penuh kecewa dan geram terhadap semua Oknom yang terlibat di dalamnya. (De Songgot?