Terkait Dokumen Master Plan PT PGK, Kadis LH Tanjabtim Angkat Bicara

MenaraToday.Com - Tanjab Timur

Menanggapi pemberitaan terkait kepemilikan dokumen master plan PT PGK yang terletak di desa bukit tempurung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur angkat bicara.

Melalui jawaban via WhatsApp, Drs. Adil Aritonang jelaskan jika PT Palma Gemilang Kencana ( PGK) tentunya memiliki dokumen yang dimaksud.

" PT. PGK tentu saja memiliki Dokumen Lingkungan, kalau mau lihat di kantor ada dokumennya..." Katanya. Kamis (6/10/2022) 

Dirinya juga menjelaskan jika semua pabrik boleh membuang limbah industrinya ke media sungai sesuai standar baku mutu yang telah ditetapkan oleh kementerian lingkungan hidup. Pasal 18 ayat (1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilakukan dengan cara:

a. Membandingkan hasil uji mutu Air Limbah dengan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan dalam Persetujuan Lingkungan; dan/atau

b. Membandingkan hasil uji mutu Badan Air permukaan dengan baku mutu air yang ditetapkan oleh pemerintah.

(2) Hasil evaluasi disusun dalam bentuk laporan dan disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan.

 (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pelaporan elektronik.

" Semua pabrik boleh membuang limbah ke saluran yang ada, sepanjang sesuai baku mutu yg ditetapkan dalam permen LHK, tidak ada satupun pabrik yang bisa beroperasi klo limbah cairnya tidak dibuang " tambah Adil.

Kewajiban pihak perusahaan dalam menentukan limbahnya sudah layak buang berdasarkan hasil uji laboratorium limbah secara berkala yang dilakukan oleh pihak perusahaan juga dijelaskannya.

" Mengapa harus uji laboratorium, krn hanya itu yg bisa membuktikan apakah baku mutu limbah yg dibuang itu sesuai atau tdk sesuai dengan baku mutu yg ditetapkan " lanjutnya.

Adil juga mengucapkan terimakasih atas perhatian masyarakat atas laporan tersebut. Dirinya juga melarang pihak perusahaan membuang limbah bila tidak hasil laboratorium belum ditentukan.

"  Sy sangat berterima kasih atas perhatian yg tinggi dari masyarakat terhadap pelestarian lingkungan. Kita tidak memperkenankan perusahaan membuang limbah sebelum hasil lab diterbitkan, Kita menugaskan staf pengawas di pabrik untuk memastikan tidak ada limbah yang dikeluarkan " tutupnya. (Jai))

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama