Menaratoday.com - Sidimpuan
Dikibusin warga ISN (34) tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu, warga Ujung gurap Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan ditangkap Team Khusus Polres Padangsidimpuan. Minggu (9/10/2022)
Dikibusin warga ISN (34) tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu, warga Ujung gurap Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan ditangkap Team Khusus Polres Padangsidimpuan. Minggu (9/10/2022)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.SIK yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.SE saat dihubungi melalui pesan Watsapp nya.
"Benar kita amankan ISN, Bersamanya turut kita amankan barang bukti 9 bungkus Plastik Klip transfaran berukuran Kecil diduga berisi narkotika Gol I jenis Shabu Seberat 2,28 gram.2 buah Sendok Pipet, 1 buah Bola Lampu, Uang sebesar Rp. 250.000,"katanya
Lebih lanjut AKBP Dwi Prasetyo Wibowo memaparkan kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang adanya seseorang yang melakukan Transaksi Narkotika Jenis Shabu
"Tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba guna Proses Penyidikan Lebih lanjut,"katanya (Ucok Siregar)