10 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Akhirnya Berhasil Di Ciduk Personel Polsek Rawa Jitu Selatan

MenaraToday.Com - Tulang Bawang :

Personel Unit Reskrim Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berinisial AA (27) warga Kampung Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Lampung yang selama ini menjadi buronan polisi pada hari Jumat (4/11/2022) sekira pukul 03.00 Wib.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran menjelaskan bahwa pelaku bersama seorang temannya berinisial RBA (22) yang terlebih dahulu ditangkap pada Kamis (27/5/2022) yang lalu sekira pukul 23.00 Wib yang kini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Manggala.

"Jadi dalam menjalankan aksinya pelaku AA bersama rekannya RBA. Saat itu kedua pelaku mencoba mencuri sepeda motor milik korban Dimetrius (50) warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara pada hari Jumat (18/2/2022) yang lalu sekira pukul 13.00 Wib di pinggir jalan Poros Rawa Jitu Kampung Wono Agung" jelas Iptu Poniran, Minggu (6/11/2022).

Kapolsek juga menjelaskan saat itu korban yang sedang bersama rekannya Juan Tamsar (42) warga Kampung Wono Agung menyemprot hama di sawah miliknya. Kemudian korban melihat dua orang laki-laki yang tidak dikenalnya tengah duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BE 4246 TD milik korban  

" Kedua pelaku terlihat tengah memundurkan sepeda motor korban, melihat hal tersebut korban pun berteriak, sehingga kedua pelaku melarikan diri. Kemudian korban pun menghampiri sepeda motor miliknya dan melihat kunci kontak sepeda motornya telah dirusak oleh pelaku. Kemudian korban pun mendatangi Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk membuat laporan Polisi. Pasca laporan tersebut, petugas Unit Reskrim terus mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pada hari Kamis (27/5/2022) sekira pukul 23.00 Wib kita berhasil meringkus salah seorang pelaku berinisial RBA, sementara pelaku berinisial AA diduga melarikan diri sehingga kita menetapkan pelaku AA sebagai DPO. Setelah menjadi buronan, akhirnya AA berhasil kita ringkus pada hari Jumat (4/11/2022) sekira pukul 03.00 Wib dini hari" jelasnya.

Perwira dengan pangkat dua garis kuning ini menambahkan saat ditangkap, petugas menemukan satu buah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan pelaku di pinggang.

"Saat ini pelaku telah kita serahkan ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses penyidikan. Sementara kepada pelaku dijerat dengan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara" jelasnya mengakhiri. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama