Bersama 14 KG Ganja, 6 Orang Anak Punk Diamankan Polisi

Menaratoday.com - Sidimpuan
 Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan  berhasil amankan 6  orang laki-laki dewasa tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padngsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Rabu (9/11/2022)

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.SIK yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita amankan RA  (22) warga
Lorong KH. Kelurahan Semau, Kecamatan Bram Itam, R (19) warga 
Sungai Penuh Kerinci Jambi. DP (22)
warga  Kecamatan Rengel Tuban Jawa Timur. RD (17) warga Kecamatan Pakis Malang Jawa Timur. MRP (19) warga
Jl. A Yani Kecamatan Ketanggungan. S (27) warga Jl. Kampung Gabus Serang,"ujar AKBP Dwi Prasetyo

Menurut  AKBP Dwi Prasetyo, Bersama ke 6 tersangka turut diamankan barang bukti 1 Tas Hitam berisi 5 Bal diduga Ganja. 1  Karung/ goni berisi 8 Bal diduga Ganja. 2  unit sepeda motor merk Bajaj bewarna merah dan merk sprint bewarna abu-abu. 4 unit handphone merk Realme 9A bewarna biru tua, Vivo bewarna merah, Infinix bewarna biru muda, Vivo V 15 bewarna biru.1  unit charger handphone.

"Kronologi penangkapan ke 6 tersangka berawal dari adanya  informasi dari masyarakat yang kita terima mengatakan  bahwa adanya peredaran Narkoba Jenis Ganja yang dilakukan oleh anak punk di Kota Padangsidimpuan. Kemudian Team langsung  melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik mencurigakan terhadap 4  orang anak punk mengendarai 2  unit sepeda motor Vespa di Jl. Lintas Simirik Kota Padangsidimpuan,"ujar AKBP Dwi Prasetyo

Lebih lanjut AKBP Dwi Prasetyo memaparkan, Setah diamankan, kemudian Team Opsnal  melakukan penggeledahan terhadap 4  orang anak punk dan ditemukan 1  Karung/ goni berisi 8 Bal diduga Ganja dan 1  Tas Hitam berisi 5 Bal diduga Ganja dengan total keseluruhan 13 bal Ganja dengan berat lebih kurang 14Kg.

"Kemudian team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan pengembangan dan mendapati 2  orang laki-laki bernama inisial  R dan D di Desa Mompang Julu Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan tepatnya di bengkel warga setempat yang mana R dan D diduga sebagai pemesan ganja terhadap 4  orang anak punk yang diamankan sebelumnya. Kemudian para tersangka  dan barang bukti di bawa ke Mapolres  guna penyidikan lebih lanjut,"katanya (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama