Lapor Pak Kapolda, Aktivitas Bongkar Muat Bal Pakaian Eks Malaysia Bebas Di Pelabuhan Tikus Bilah Hilir

MenaraToday.Com - Labuhan Batu : 

Sebuah kapal kayu pengangkut pakai bekas eks luar negeri yang berasal dari Malaysia bersandar dan bongkar muat di tangkahan Amoko, seputar aliran Sei Bilang Desa Tanjung Aloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Rabu (16/11/2022) sekira pukul 22.00 Wib.  

Pantauan awak media di lapangan, aktivitas bongkar muat puluhan ball pres pakaian bekas di kapal kayu tersebut berjalan mulus seakan telah mendapatkan restu dari aparat penegak hukum. 

Kapolsek Bilah Hilir, AKP H. Margolang saat dikonfirmasi via hubungan WhatsApp menyebutkan bahwa dirinya sedang sakit.

"Saya sedang sakit, jadi saya tidak mengetahui hal tersebut, nanti saya koordinasikan ke anggota kita bang" jawab AKP H. Margolang melalui pesan WhatsApp. 

Terpisah Ketua Bidang Advokasi Forum Pers Independen Indonesia Korwil Labuhan Bagu Raya, Asri Tarigan menyebutkan bahwa regulasi larangan ekspor dan impor pakaian bekas telah diatur dalam Permen Perdagangan No. 51/M-DAG/PET/7/2015 Tentang Larangan Impor pakaian bekas dan Permdag Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan impor dan Pasal 36 angka 17 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 51 ayat (2) UU Perdagangan yang menegaskan kembali bahwa importir dilarang mengimpor barang yang dilarang untuk diimpor atau hal ini pakaian bekas.  Importir yang melanggar larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5 Miliar. 

"Kami berharap kepada pihak Polres Labuhan Batu agar menindak lanjuti perkembangan tentang dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia melalui pelabuhan tikus, seperti ini sudah biasa, kita menduga ada yang membackingi aktivitas bongkar muat ini" ujarnya. (Ngatimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama