Asyik Main Kartu Remi, Kedua Pria Ini Di Ciduk Personel Unit Reskrim Polsek Banjar Agung

MenaraToday.Com - Tulang Bawang

Personel Unit Reskrim Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi berinisial DS (46) dan RH (60) warga Kampung Bujuk Agung Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Senin (14/11/2022) sekira pukul 02.00 Wib. 

"Petugas kami berhasil menangkap dua dari empat pelaku judi jenis kartu remi di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung," ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, Jumat (18/11/2022).

Kapolsek menambahkan selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 290 Ribu, 4 set kartu remi yang sudah terpakai, meja bentuk bulat, 5 buah kursi plastik warna hijau, sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna putih, BE 8167 ST, dan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih hitam, BE 4469 ST.

"Penangkapan kepada pelaku berawal sat ,  petugas kami yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim, Ipda M Haekal, SH, MH, melaksanakan patroli hunting pencegahan tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Saat sedang melaksanakan patroli, petugas lalu mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung sedang berlangsung permainan judi kartu remi. Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata kedatangan petugas diketahui, sehingga hanya dua orang pelaku yang berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek," jelas AKP Taufiq.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 25 Juta. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama