Lima Pelaku Pengeroyokan Yang Membuat Korban Meninggal Dunia Di Bekuk Personel Satreskrim Polres Labuhan Batu

MenaraToday.Com - Labuhanbatu : 

Satreskrim Polres Labuhan Batu meringkus 5 orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban Ruliman Simangunsong alias Acong meninggal dunia.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kanit 1 Reskrim Polres Labuhan Batu, Ipda Sarwendi Manurung didampingi Kasi Humas, Ipda Arwin menyebutkan kelima pelaku diringkus dari lokasi dan waktu berbeda selama 11 hari. 

"Jadi kelima pelaku masing-masing berinisial HT (ditahan sejak tanggal 18 Oktober 2022) di daerah Panipahan, Riau, RH (ditahan sejak tanggal 19 Oktober 2022) di Tanjungbalai, MS (ditahan sejak tanggal 23 Oktober 2022) di Saipardolok, Tapsel, SM ditahan sejak tanggal 23 Oktober 2022) di Saipardolok, Tapsel dan DS (ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2022) di Pasar IX Percut Sei Tuan, Deli Serdang dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helai celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah, 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu yang sudah kering, 1 batang kayu broti yang sudah patah dan 1 buah Godam besi" ujar Sarwendi Manurung.

Lebih lanjut Ipda Sarwendi Manurung menyebutkan kasus ini berawal saat para pelaku mengejar korban, kemudian memiting, mencekik dan memukul korbam dengan kayu bulat, broti dan martil godam serta menendang dan memukuli korban.

"Kelima pelaku memiliki peran berbeda dimana pelaku HT berperan memukul korban dengan kayu broti dibagian paha sebanyak 2 kali, pelaku RH berperan menumbuk bagian rusuk korban sebanyak 2 kali, pelaku MS berperan menumbuk korban dengan tangan dan memukul korban dengan kayu bulat, pelaku SM berperan menendang korban 2 kali dengan kaki kanannya ke bagian punggung korban dan pelaku DS berperan mengejar korban kemudian mencekik korban dan menjambak rambut korban kemudian menendang dada korban" papar Sarwendi Manurung.

Pria berpangkat satu garis kuning ini juga memaparkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (16/10/2022) sekira pukul 15.00 Wib.

"Kejadian ini berawal saat korban Ruliman Simangunsong alias Acong menyetop mobil tronton yang hendak menabraknya di Jalan Sei Rakyat menuju perkebunan kelapa sawit PT. HPP tepatnya di depan rumah korban. Karena pengendara truk tidak mau berhenti, korban mengejar pengemudi truk dengan menumpang sepeda motor yang kebetulan melintas kearah yang sama dengan mobil truk, setelah melakukan pengejaran sejauh 150 meter, korban kembali menghentikan mobil truk. Di sana terjadi pertengkaran antara korban dengan supir. Akibat keributan ini, orang-orang pada berdatangan. Saat itu pengemudi truk ingin melanjutkan perjalanan, namun korban terus menghalangi. Kemudian korban melempar dinding rumah pelaku SM, MS, HS dan DS yang saat itu tengah ikut kerja pembangunan proyek PKS PT. HPP.  pelaku yang tidak terima mendatangi korban di pinggir jalan, namun korban lari kerumahnya. Dan para pelaku mengejar korban yang ingin melarikan diri dan saat tertangkap, para pelaku pun menganiaya korban hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke Klinik di Desa Sei Rakyat" papar Sarwedi Manurung.

Kanit 1 Satreskrim Polres Labuhan Batu ini menyebutkan kelima pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama