Belum Lengkap, Kejati Jatim Akan Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

MenaraToday.Com - Surabaya :

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) akan mengembalikan berkas perkara terkait kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang ke tim penyidik Dirkrimum Polda Jawa Timur.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/11/2022) Kamis (1/9/2022), Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim mengembalikan 3 (tiga) berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) oleh pihak Dirkrimum Polda Jatim.

Melalui Humas Kejati Fathur Rohman, Tim JPU berpendapat, berkas perkara belum belum lengkap terkait dengan petunjuk alat bukti formil maupun materiil.

"Terhadap 3 berkas perkara tragedi Kajuruhan pada 31 Oktober 2022 Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim telah mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik  bahwa berkas perkara belum lengkap (p-18), terkait dengan petunjuk alat bukti formil materiil apa saja yang harus di lengkapi (p-19) masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap 1," urainya.

Fathur menambahkan, berkas perkara tersebut bakal dikembalikan dengan disertai petunjuk yang saat ini dalam tahap penyusunan selama 14 hari.

"Nanti mas 14 hari setelah petunjuknya selesai disusun berkas dikembalikan," pungkasnya sebagaimana dikonfirmasi jatimpost.co.id.

Sebagaimana diketahui, saat ini suporter Aremania tengah melakukan tuntutan ke Kejaksaan Kota Malang, Kejaksaan Kota Batu dan Kejaksaan Kabupaten Malang.

Adapun tuntutan Aremania yang tergabung di Sekretariat Bersama (Sekber) Aremania sebagai berikut :

1. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral dalam penanganan tragedi Kanjuruhan yang membawa korban 135 suporter meninggal dunia.

2. Memasukkan/menerapkan pasal 338 dan pasal 340 dalam penyelesaian tragedi Kanjuruhan.

3. Meminta kepada Kejati Jawa Timur menolak dan mengembalikan berkas pemeriksaan penyidik Polda Jawa Timur karena tidak lengkap alat bukti dan tidak sesuai dengan faktsebenarnya hukum yang sebenarnya.

4. Meminta kejaksaan memastikan seluruh penyelenggara dan seluruh petugas keamanan yang terlibat langsung penembakan gas air mata di Stadion kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 untuk dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.


Reporter : (Sofyan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama