Nyuri Kambing Di Tulang Bawang, Warga Ogan Ilir Terancam 7 Tahun Penjara

MenaraToday.Com - Tulang Bawang :

Personel Polsek Banjar Agung bekerjasama dengan tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang meringkus pelaku pencurian kambing yang telah meresahkan warga berinisial RN (31), warrga Desa Seri Dalam, Kecaatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (2/11/2022) sekira pukul 16.00 Wib di Simpang Pematang, Kabupaten Mesuj.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kapolsek Banjar Agung AKP M. Taufiq menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula saat korban Muhammad Muchlis (34) warga Kampung Agung Jaya, Kecaatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang melaporkan bahwa kambing miliknya telah dicuri dari kandang yang tidak jauh dari rumahnya dan akibat dari pencurian ini, korban mengalami kerugian dua ekor kambing yang ditaksir bernilai Rp.3,8 juta.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama unit reskrim Polsek Banjar Agung melakukan olah TKP dan melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan. Dan akhirnya tim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah RN. Berbekal informasi berharga ini, tim langsung meringkus pelaku beserta barang bukti dua ekor kambing milik korban dan kemudian di gelandang ke Mapolres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebihl lanjut” jelasnya sembari menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurin ternak dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama