MenaraToday.Com - Tulang Bawang :
Personel Polsek Banjar Agung
bekerjasama dengan tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang meringkus pelaku
pencurian kambing yang telah meresahkan warga berinisial RN (31), warrga Desa
Seri Dalam, Kecaatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera
Selatan, Rabu (2/11/2022) sekira pukul 16.00 Wib di Simpang Pematang, Kabupaten
Mesuj.
Kapolres
Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kapolsek Banjar Agung AKP M. Taufiq
menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula saat korban Muhammad Muchlis (34)
warga Kampung Agung Jaya, Kecaatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang
melaporkan bahwa kambing miliknya telah dicuri dari kandang yang tidak jauh
dari rumahnya dan akibat dari pencurian ini, korban mengalami kerugian dua ekor
kambing yang ditaksir bernilai Rp.3,8 juta.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama unit reskrim Polsek Banjar Agung melakukan olah TKP dan melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan. Dan akhirnya tim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah RN. Berbekal informasi berharga ini, tim langsung meringkus pelaku beserta barang bukti dua ekor kambing milik korban dan kemudian di gelandang ke Mapolres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebihl lanjut” jelasnya sembari menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurin ternak dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun (Hel)