Menaratoday.com - Sidimpuan
Update,Rehabilitasi Bendung dan jaringan irigasi di Labuhan Labo, Yang berada di Desa Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan yang di poskan di Dinas PU Kota Sidimpuan Dengan Pagu anggaran 599.998.842.00 Rupiah tahun anggaran 2022 diduga asal jadi hingga berpotensi merugikan uang negaraSelain keadaan proyek yang diduga asal jadi, Matrial proyek tersebut juga diduga diambil dari lokasi, jika itu benar, berarti dari tambang/ galian C ilegal yang jelas jelas bertentangan dengan hukum.
Menanggapi dugaan penggunaan matrial dari tambang ilegal tersebut Ketua Kampak Tabagsel Sulthoni Siregar mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak
"Kita memintak agar aparat penegak hukum agar menyelidiki dugaan tersebut karna sudah jelas aturannya,
Mengambil atau memasok dari sumber ilegal adalah melanggar hukum,Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lainnya.Sangsi nya juga cukup jelas bagi yang melanggar bisa di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,"katanya
Terakhir Sulthoni menegaskan, Jika ada kontraktor yang mengambil material dari tambang ilegal sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah dan juga bisa merugikan negara. (Ucok Siregar)