Diskominfo Indramayu Ikuti Webinar IKP Talks Series 10

MenaraToday.Com - Indramayu :

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Indramayu mengikuti webinar IKP Talk dengan tajuk Evaluasi Monev Menuju Jabar Informatif 2023 yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemrov Jabar) melalui Diskominfo Jabar, Rabu (28/12/2022) kemarin.


Webinar dibuka secara resmi oleh Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Barat Ika Mardiah. Webinar yang berlangsung secara daring tersebut menghadirkan narasumber Komisioner Advokasi Sosialisasi dan Edukasi pada Komisi Informasi Jawa Barat Dadan Saputra. 

Kegiatan IKP Talk itu juga turut dihadiri Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Jabar Faiz Rahman jajarannya. Webinar ini diikuti oleh Bidang IKP Diskominfo se-Jawa Barat dan beberapa BUMD di Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Jabar Ika Mardiah menyampaikan, Komisi Informasi Jawa Barat telah melaksanakan evaluasi berbasis elektronik (E-Monev) tahun 2022 dan telah mengumumkan hasilnya melalui penyerahan anugerah keterbukaan informasi publik provinsi Jawa Barat.

“Terselenggaranya E-Monev adalah untuk mengapresiasi badan publik di Provinsi Jawa Barat yang telah melaksanakan amanat undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.

Ika Mardiyah menjelaskan, berdasarkan keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat nomor 7 tahun 2022, hasil monev pada badan publik Jawa Barat tahun 2022 terdapat 5 kategori pemeringkatan yakni informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif serta tidak informatif.

“Penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Jawa Barat tersebut dilakukan guna menjadi sarana introspeksi diri untuk semua badan publik agar dapat terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik,” jelasnya.

Sehingga untuk mencapai Jabar informatif 2023, diperlukan adanya sebuah dalam meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik diantaranya yakni penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui rapat koordinasi, bimbingan teknis, workshop, uji konsekuensi, fasilitasi sengketa informasi publik, advokasi dan peningkatan kapasitas SDM PPID di perangkat daerah dan kabupaten/kota.

Sementara itu Dadan Saputra mengatakan, penilaian keterbukaan informasi publik didasarkan pada metodologi dan instrumen yang secara rutin dievaluasi setiap tahun didasarkan pada undang-undang yang ada.

“Metodologi dan instrumentasi dilakukan evaluasi setiap tahun guna memberikan keterbukaan informasi publik secara akurat,” pungkasnya.(Arrie.td)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama