Kajari Rohil Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp. 500 Juta Dari Tersangka Korupsi

MenaraToday.Com - Rohil : 

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ( Kejari Rohil) barhasil mengembalikan Uang kerugian Negara sebesar Rp 500 Juta Rupiah dari NS tersangka dugaan  Korupsi Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi pada Tahun 2018 .

Pengembalian atau penitipan uang dugaan kerugian negara ini langsung diserahkan oleh pihak perwakilan keluarga diterima oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Rohil Herdianto S.H.M.H di ruangannya, Kamis 29 Desember 2022 Sekira Pukul 13.00 Wib. " Kata Kajari Rohil Yuliarni Appy S.H .M.H melalui Kasi Intel Yogi Hendra S.H.MH melalui Siaran Pers nya .

 " Yogi Hendra S.H M.H menjelaskan, " NS selaku Pelaksana Kegiatan merupakan salah satu tersangka dalam dugaan Tindak Pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018 . Selain NS selaku pelaksana Kegiatan yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya adalah PPK kegiatan berinisial TRP

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir Yuliarni Appy.SH.MH  melalui Kasi Pidsus Herdianto SH.MH mengungkapkan, pihaknya telah menerima penitipan uang dari tersangka NS dengan jumlah Rp.500 juta.

 "Tujuannya, yang bersangkutan menitipkan uang kerugian negara tersebut merupakan sebagai bentuk dari tanggung jawab tersangka dan sekaligus upaya tersangka yang secara kooperatif menyadari kesalahannya. "Dari Hasil penghitungan Kerugian Negara berdasarkan Laporan Akuntan Publik sejumlah Rp1.483.335.260,- (satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah) 

Ditegaskan Herdianto pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. Hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat penuntutan. "Ini tidak akan bisa menghentikan penanganan perkara. Hanya saja, bisa menjadi bahan pertimbangan kita nanti.

 Atas pengembalian tersebut, kata Herdianto menyampaikan kepada masyarakat, tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi, tapi bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara. Sebagaimana amanat Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa penegakan  hukum yang tuntas dan berhasil ketika kita mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat

"Inilah salah satu target dan capaian yang dilakukan jajaran kami di pidana khusus. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil telah berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada tersangka sehingga timbul kesadaran tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara untuk tahap awal ini sebesar Rp.50d0 juta dan sesuai ketentuan uang ini akan segera kami transfer ke rekening penitipan lainnya atas nama Kejaksaan ungkapnya.,(Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama